Terapkan Standar Tinggi K3, PT Bumi Suksesindo Sukses Capai 20 Juta Jam Kerja Tanpa LTI
PT Bumi Suksesindo (PT BSI) terus konsisten menerapkan standar tinggi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Komitmen tersebut dilakukan mengingat ...
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – PT Bumi Suksesindo (PT BSI) terus konsisten menerapkan standar tinggi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Komitmen tersebut dilakukan mengingat dunia pertambangan merupakan industri yang padat modal, padat teknologi dan padat risiko.
Dan berkat usaha keras tersebut, perusahaan tambang emas di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, ini berhasil mencapai 20 juta jam kerja tanpa Lost Time Injury (LTI) pada 7 Juli 2023. Atau sukses beroperasi selama 20 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan seseorang menderita cacat permanen atau kehilangan waktu produktifnya selama satu hari kerja atau lebih.
General Manager of Operations (GMO) PT BSI, Roelly Fransza mengatakan, sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik,pihaknya selalu menekankan bahwa K3 adalah penopang utama keberlangsungan usaha.
“Itulah mengapa semua risiko harus kita kelola dengan sebaik-baiknya untuk menghindari kecelakaan tambang,” katanya, Selasa (25/7/2023).
Apabila K3 bisa berjalan dengan baik, lanjut Roelly, pekerja pun bisa beraktivitas dengan nyaman dan aman. Dan investasi bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Sebagai informasi, K3 sektor pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara teknis, hal tersebut juga terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 185/37/04/DJB/2019 tentang Keselamatan Pertambangan dan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kita telah berkomitmen untuk menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kita harus menjadikan K3 sebagai kebiasaan sehari-hari para pekerja, sebagai budaya yang tidak lagi menjadi beban kepatuhan apalagi sekadar menggugurkan kewajiban,” bebernya.
Untuk mewujudkan budaya K3 di lingkungan Tujuh Bukit Operations, PT BSI melalui Departemen Occupational Health and Safety (OHS) telah membuat sebuah sistem yang harus diikuti oleh seluruh pekerja. OHS Superintendent, Yan Probo Hanggoro menjelaskan, sistem tersebut meliputi berbagai perangkat yang harus dilengkapi dan dilakukan oleh karyawan pada saat akan, sedang, dan setelah melakukan pekerjaan.
“Identifikasi dan pengendalian bahaya dilakukan sejak dini dan sedetail mungkin. Sebuah pekerjaan bisa dilakukan setelah memperoleh izin kerja (permit to work) dari penanggung jawab area kerja dan Departemen OHS PT BSI,” katanya.
Lalu, setiap pekerja harus menyempatkan diri untuk mengidentifikasi bahaya yang mungkin terjadi serta menentukan pengendaliannya. Dengan begitu, pekerja diharapkan senantiasa mawas diri selama bekerja dan mengindahkan keselamatan diri, peralatan dan lingkungan.
“Setiap pekerja bertanggung jawab untuk menilai bahaya ini sebelum memulai aktivitas kerja tertentu. Kami menamai program tersebut Takon Pitu,” tutur Yan Probo.
Selain Takon Pitu, pekerjaan tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen Job Safety and Environment Analysis (JSEA). Dokumen berisi langkah-langkah kerja yang dilengkapi dengan identifikasi dan pengendalian bahaya secara terperinci.
Pada saat pekerjaan berlangsung, seorang pekerja bisa menghentikan sementara suatu pekerjaan yang ditemukan dapat menyebabkan kecelakaan lalu melaporkannya kepada pengawas. Mekanisme ini disebut TAHAN (Tidak Aman Hentikan Laporkan Amankan). Dan dapat dilakukan saat karyawan merasa tidak aman sebelum bekerja atau saat melihat orang lain bekerja dalam kondisi tidak aman. Apabila bahaya tersebut tidak bisa langsung ditangani, pekerja harus membuat Hazard Identification and Reporting menggunakan formulir laporan bahaya.
“Selain menghentikan pekerjaan, kita juga punya beberapa mekanisme pengawasan untuk memastikan pekerjaan tersebut berjalan dengan aman, pekerja selamat, alat dan lingkungan terjaga,” Yan Probo menambahkan.
Departemen OHS juga membuat mekanisme OK-KAN atau Observasi Kerja Aman, yaitu suatu pengamatan kegiatan kerja atau tugas secara formal untuk menegaskan standar pelaksanaan program kerja aman (safety). Melalui OK-KAN, setiap pekerja bisa berpartisipasi untuk mengenali dan memperbaiki segala praktik serta perilaku kerja yang tidak memenuhi standar.
Kunci untuk mewujudkan budaya safety, menurut Yan Probo, setiap orang ikut terlibat dan berkontribusi secara aktif. Oleh karena itu, OHS juga membuat Senior Management Safety Inspections (SMSI), yaitu inspeksi terencana yang dilaksanakan oleh superintendent dan manajer senior secara rutin (mingguan) di area yang telah ditentukan.
Selain itu, juga ada Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control (HIRADC) yang berisi rangkaian metode dan aktivitas terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengontrol risiko yang dapat berdampak terhadap kemampuan untuk mencapai tujuan.
Namun demikian, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini selalu meningkatkan kinerja keselamatan di setiap aspek operasinya, sehingga perusahaan kerap melakukan berbagai inisiatif agar budaya K3 dapat diterapkan secara maksimal di Tujuh Bukit Operations. Sebagai contoh, PT BSI membuat program yang fokus pada verifikasi pengendalian untuk kegiatan dengan risiko kritis bernama Critical Risk Management (CRM).
Di dalamnya terdapat beberapa data yang harus diverifikasi untuk membantu kontrol di lapangan sehingga apa saja yang sudah dimiliki dan kekurangannya bisa diketahui. Program yang dirilis pada Juli 2022 ini berbasis aplikasi yang bisa diunduh di desktop dan perangkat seluler.
“Aplikasi ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang fatal atau lost time injury,” kata Yan Probo.
Berkat upaya yang bersungguh-sungguh dari semua pihak di Tujuh Bukit Operations, masih Yan Probo, PT BSI berhasil mencapai 20 juta jam kerja tanpa Lost Time Injury (LTI) pada 7 Juli 2023. LTI sendiri adalah kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan seseorang menderita cacat permanen atau kehilangan waktu produktifnya selama satu hari kerja atau lebih.
Capaian ini tentu sangat membanggakan sekaligus menjadi bukti komitmen kuat dan standar tinggi Perusahaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja pekerjanya. (d)
Apa Reaksi Anda?