Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pemda Sosialisasi Perda Tahun 2023 di Tidore Timur
Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari berbagai tokoh agama, masyarakat, perempuan, dan pemuda Kecamatan Tidore Timur menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun ...
TIMESINDONESIA, TIDORE – Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari berbagai tokoh agama, masyarakat, perempuan, dan pemuda Kecamatan Tidore Timur menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 pada Kamis (24/8/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan dan secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Marjan Djumati
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan, menurut Marjan Djumati, berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Salah satunya, lanjut dia, melalui pembinaan hukum yang terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan. Pembinaan hukum ini bertujuan untuk menciptakan penegakan hukum, kepatuhan hukum dan kesadaran hukum baik bagi aparatur pemerintah dan masyarakat.
“Perda merupakan salah satu instrumen hukum yang menjadi pedoman dan acuan hidup bagi masyarakat. Pembuatan dan implementasi Perda di berbagai bidang kehidupan memerlukan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat,” kata Marjan.
Menurutnya,pelibatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan memberikan jaminan kepastian hukum.
“Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memperluas penyebaran informasi dan pemahaman masyarakat tentang Norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perda Kota Tidore Kepulauan. Diharapkan melalui sosialisasi ini tercipta budaya hukum yang tertib dan patuh terhadap Norma Hukum yakni Perda Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyebarkan Perda dan Perkada yang telah diundangkan. Maka, menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan pembinaan hukum melalui Sosialisasi Perda kepada masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Bonita Manggis, mengharapkan peserta sosialisasi ini dapat memahami dan menerapkan Perda yang telah disosialisasikan dengan baik dan menyadari konsekuensi hukumnya.
Selain itu, lanjut Bonita, kegiatan sosialisasi ini juga ditujukan untuk menciptakan masyarakat Kota Tidore yang tertib dan taat hukum.
Pemateri sosialisasi ini berasal dari Badan Narkotika Nasional Kota Tidore Kepulauan, Satuan Pamong Praja Kota Tidore Kepulauan dan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan.
Materi Sosialisasi Perda yang disampaikan antara lain Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. (*)
Apa Reaksi Anda?