Tiap Jumat, ASN Pemkab Bantul Dilarang Naik Kendaraan Berbahan Bakar Fosil
Larangan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di lingkungan kantor Pemkab Bantul.
BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) fosil setiap Jumat saat berangkat kerja.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di lingkungan kantor Pemkab Bantul.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor B/500.10.8.1/03539/ORG tertanggal 12 Mei 2026 tentang Penggunaan Kendaraan Ber-BBM Fosil.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/000.8.3/02449/ORG tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa setiap Jumat seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil saat berangkat kerja.
“ASN yang tetap membawa kendaraan berbahan bakar fosil juga tidak diperkenankan memarkir kendaraan di area kompleks kantor perangkat daerah maupun instansi masing-masing,” kata Hermawan, Kamis (21/5/2026).
Sebagai alternatif, ASN diminta menggunakan moda transportasi non-BBM fosil seperti sepeda, sepeda listrik, kendaraan listrik, maupun transportasi umum.
Motor dan mobil listrik tetap diperbolehkan digunakan dan diparkir di area kantor.
Hermawan menegaskan aturan tersebut hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkab Bantul. Sementara itu, masyarakat yang datang ke kantor Pemkab tetap bebas menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil.
“Kalau masyarakat yang datang ke Pemkab tetap boleh menggunakan kendaraan seperti biasa,” ujarnya.
Menurut Hermawan, surat edaran itu sebenarnya sudah terbit beberapa waktu lalu. Namun, pelaksanaan belum terlihat karena Jumat sebelumnya bertepatan dengan libur nasional.
“Edaran sudah terbit kemarin, cuma Jumat kemarin libur tanggal merah. Saat ini penerapannya masih jalan sambil edukasi dan monitoring dulu,” katanya.
Pemkab Bantul juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut melalui tim sekretariat. (*)
Apa Reaksi Anda?