Terkait Arahan Mendagri RI soal Bansos, Ini Penjelasan Plt Sekda Pulau Morotai
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian menyatakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Jokowi, Kemendag ...
TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian menyatakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Jokowi, Kemendagri telah menyusun surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat tidak mampu di daerah masing-masing pada bulan Ramadan 2023 dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Hal tersebut disampaikan Tito saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara daring dengan Pemkab Pulau Morotai dan Forkopimda setempat di Command Cantre Room, Lantai II Kantor Bupati Morotai, Senin (27/3/2022).
"Dalam rangka pengendalian dan antisipasi dampak inflasi, serta guna menjaga daya beli masyarakat di Daerah pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah, perlu dilakukan penyaluran belanja Bantuan Sosial (Bansos)," tegas Mendagri RI.
Ia mengatakan tujuan pemberian bantuan sosial adalah dalam rangka pengendalian dan antisipasi dampak inflasi di Daerah pada bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H meliputi :
1) Untuk memperkuat daya tahan masyarakat dari potensi inflasi dan menekan laju inflasi sehingga tetap terkendali serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
2) Untuk mendorong daya beli masyarakat tidak mampu dan melindungi kelompok tertentu agar keberlangsungan hidup dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Mendagri RI juka meminta Forkopimda agar mendampingi pelaksanaan APBD dalam penyaluran belanja Bansos pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Hal tersebut guna pengendalian inflasi dan percepatan pemulihan ekonomi untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara, ini momentum bagus untuk membangun guna menekan inflasi," ujarnya.
Mendagri RI memaparkan kondisi inflasi Provinsi dan Kabupaten/Kota Bulan Februari 2023: inflasi Gabungan kota se Provinsi tertingi yaitu Provonsi Sumbar sebesar 6,87 % dan terendah Provinsi DKI Jakarta sebesar 4,07 %. Sementara Inflasi Kabupaten tertinggi yaitu Kabupaten-Kota Baru sebesar 7,88 % dan terendah Kabupaten Sumba Timur sebesar 3,57 %. Inflasi Kota tertinggi yaitu Kota Bandung sebesar 7,50 % dan terendah Kota Tarakan 4,10 %.
Sementara Plt Sekda Morotai F Revi Dara saat dikonfirmasi secara terpisah soal bantuan sosial, mengatakan Pemda Morotai sudah lakukan hal tersebut dari jauh hari hingga hari ini. "Sampai hari ini bansos yang pemda berikan ke masyarakat adalah biaya pendidikan, biaya berobat, biaya melahirkan, biaya lansia, biaya menikah, biaya kematian dan bantuan sembako menjelang hari gari besar keagamaan seperti Bulan Puasa, Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru," terangnya.
Plt Sekda Morotai F Revi Dara huga mengklarifikasi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Pusa Bersama 24 Maret 2023 sesuai arahan untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama, karena pemerintah masih menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN.
"Jadi sesuai arahan Mendagri RI, Pemerintah tidak melarang Buka Puasa bersama. Hanya Pemda diarahkan agar Buka Puasa Bersama dilakukan harus bernilai sosial. Contoh jadi tidak bisa buka bersama sesama pejabat, harus buka bersama dengan masyarakat yang tidak mampu agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Dan, hal itu sementara akan dilakukan Pj Bupati dari Desa ke Desa," tutup Plt Sekda Morotai.(*).
Apa Reaksi Anda?