Tegas, Pemkot Banjar Larang ASN Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD
Disnaker dan Inspektorat Banjar tegaskan ASN yang merangkap anggota BPD wajib pilih salah satu jabatan demi efektivitas kerja, disiplin, dan optimalnya pelayanan publik.
BANJAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar kini mengambil langkah tegas terkait kedisiplinan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, khususnya bagi pegawai yang diketahui merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah ini diambil menyusul adanya sorotan mengenai dampak rangkap jabatan terhadap efektivitas kerja pegawai yang bersangkutan
Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.
Berdasarkan arahan dari Inspektorat, setiap ASN yang merangkap jabatan di BPD diwajibkan untuk memilih salah satu posisi. Hal ini didasarkan pada aturan yang melarang adanya double accounting atau tumpang tindih penghasilan serta potensi terganggunya kinerja utama sebagai ASN.
"Sudah ada saran dari Inspektorat agar ASN yang merangkap BPD harus memilih salah satu. Kami di internal sudah mulai melakukan pengawasan ketat, mulai dari pemantauan kehadiran saat apel pagi hingga kinerja selama jam kerja," ungkap pihak Disnaker saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, Disnaker menegaskan bahwa meskipun secara regulasi hal tersebut dimungkinkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), namun ada catatan tegas bahwa tugas utama di dinas terkait tidak boleh terabaikan.
Pegawai yang bersangkutan diminta tetap profesional dan memenuhi seluruh kewajiban kerjanya di Disnaker tanpa alasan pribadi.
Saat ini, pegawai yang bersangkutan telah berada di bawah pantauan langsung Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja.
Langkah pembinaan telah dilakukan, termasuk pemberian teguran lisan terkait penurunan performa kerja yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami sudah memanggil dan memberikan teguran lisan. Saat ini beliau berada di bawah pengawasan Pak Sekdis untuk memastikan kinerjanya tetap optimal. Kami juga meminta beliau untuk tetap profesional di tempat kerja yang sekarang, karena perpindahan formasi pegawai tidak bisa dilakukan dengan mudah di sistem saat ini," tambahnya.
Disnaker berharap langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai agar tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pelayan publik.
Sri berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan kinerja pegawai tersebut guna mencegah munculnya permasalahan lebih lanjut yang dapat merugikan pelayanan masyarakat maupun organisasi.
Pemerintah Kota Banjar mengambil sikap tegas terkait isu rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Inspektur Kota Banjar, H. Agus Muslih, menegaskan bahwa berdasarkan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), setiap ASN di lingkungan Pemkot Banjar wajib memilih salah satu posisi tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta upaya menjaga efektivitas kinerja ASN. Agus Muslih menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan dari kebijakan yang telah dipublikasikan oleh Wali Kota Banjar.
"Kebijakan Pak Wali Kota sudah jelas. ASN harus memilih: tetap menjadi ASN atau menjadi anggota BPD. Tidak boleh ada rangkap jabatan. Ini sudah clear dan harus diikuti oleh seluruh perangkat daerah serta ASN di Kota Banjar," ujar Agus Muslih saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Menjaga Efektivitas dan Disiplin
Menurut Inspektur, larangan rangkap jabatan ini didasari pada pertimbangan efektivitas waktu dan kewajiban ASN yang terikat dengan target kinerja.
Meski secara aturan wilayah desa memiliki otonomi, posisi ASN sebagai pelayan publik menuntut fokus penuh yang seringkali berbenturan dengan agenda di desa.
Agus menegaskan, jika ada ASN yang tidak mematuhi kebijakan ini, maka hal tersebut akan diproses sebagai pelanggaran disiplin.
"Jika ASN tidak mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, maka itu masuk dalam ranah pelanggaran kedisiplinan. Artinya, yang bersangkutan tidak mematuhi kewajiban ASN terhadap peraturan perundang-undangan. Langkah selanjutnya akan diserahkan kepada atasan langsung untuk mencermati dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Aturan Berlaku Mulai Maret 2026
Terkait ASN yang saat ini masih menjabat sebagai anggota BPD hasil pemilihan tahun 2024, Inspektur menyebutkan bahwa penyesuaian harus segera dilakukan. Aturan ini sendiri mulai berlaku efektif sejak Maret 2026.
"Untuk yang sudah telanjur menjabat atau menggunakan aturan lama, nanti akan kita konsultasikan lebih lanjut dengan BKPSDM atau pihak terkait. Namun, prinsip utamanya adalah kepatuhan terhadap kebijakan baru. Kami mendorong agar setiap ASN segera menentukan pilihannya demi profesionalisme dan integritas jabatan," pungkasnya.
Pemerintah Kota Banjar berharap dengan adanya kejelasan aturan ini, tidak ada lagi keraguan di lapangan mengenai tata kelola jabatan, sehingga pelayanan publik maupun tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih optimal. (*)
Apa Reaksi Anda?