Tarjih Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Pengalihan DAM Haji ke Tanah Air, Solusi Distribusi Daging Kurban
Persoalan Dam memiliki dinamika tersendiri, khususnya bagi jamaah haji asal Indonesia. Kajian mendalam dilakukan untuk membedah bagaimana pengelolaan Dam haji dalam perspektif tujuan luhur yang dicapa
JAKARTA - Persoalan Dam memiliki dinamika tersendiri, khususnya bagi jamaah haji asal Indonesia. Kajian mendalam dilakukan untuk membedah bagaimana pengelolaan Dam haji dalam perspektif tujuan luhur yang dicapai oleh syariah (maqashid syariah).
Dalam kajian fikih haji yang dinamis, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang pengalihan Dam boleh di tanah air. Fatwa ini tidak tiba-tiba hadir. Butuh waktu empat tahun, sejak 2022, untuk lakukan kajian lintas disiplin.
Berikut disampaikan Asep Shalahudin, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam Ziska Talk Spesial Qurban: Kupas Tuntas Fikih DAM Haji dan Praktik Baik Qurbanmu Bahagiakan Sesama, pada Selasa, (12/5/2026), di Studio TVMU, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
Asep menjelaskan, berdasarkan artinya Dam ialah darah yang dialirkan dari hewan. “Secara definisi Dam adalah penyembelihan kambing, sapi atau unta yang diwajibkan bagi seorang jamaah haji dikarenakan adanya beberapa sebab atau hal yang melatarbelakanginya,” jelas Asep.
Asal hukumnya, penyembelihan Dam dilakukan di Tanah Haram. Tetapi, menurut Asep, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan terjadinya pergeseran hukum. Dengan kata lain, lanjut Asep, ada fenomena yang melatarbelakanginya, paling tidak ada tiga, antara lain kerusakan lingkungan, manfaat Dam yang tidak optimal, serta masih banyaknya masyarakat fakir - miskin yang membutuhkan.
Asep mengungkapkan, penyembelihan hewan Dam dalam jumlah besar di Arab Saudi berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari limbah, darah hingga sisa pengolahan hewan. Selain itu, distribusi manfaat daging Dam belum sepenuhnya optimal.
Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan dan rendahnya akses sebagian masyarakat terhadap protein hewani. Karena itu, pengalihan Dam ke tanah air dinilai tepat menghadirkan kemaslahatan lebih luas tanpa meninggalkan ketentuan syariah yang mendasarinya.
Fatwa tersebut, lanjut Asep, menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pengelola untuk memastikan pelaksanaan pengalihan Dam dilakukan secara amanah, transparans, dan tepat sasaran sehingga semangat ibadah dan solidaritas sosial dapat berjalan beriringan.
Solusi Atasi Ketimpangan Gizi
Perspektif lain dikemukakan narasumber, Rachmadin Ismail, Pimpinan Redaksi Tirto, mengatakan, ketimpangan konsumsi daging merah di Indonesia serta meningkatnya persoalan sampah plastik saat Idul Adha perlu perhatian berbagai pihak.
Ia menuturkan distribusi daging kurban perlu diarahkan lebih tepat sasaran agar mampu membantu memperbaiki kualitas gizi masyarakat, terutama di wilayah dengan tingkat konsumsi protein hewani yang rendah, terutama kawasan terluar, terdepan dan tertinggal.
Wilayah Indonesia Timur, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menghadapi persoalan rendahnya konsumsi daging merah, meskipun daerah itu sebagai salah satu sentra peternakan sapi nasional.
“Di satu sisi mereka menghasilkan sapi, tapi dalam kondisi lain tingkat konsumsi daging masyarakatnya justeru rendah,” pungkasnya. Persoalan storage adalah tantangan besarnya. Daging tidak bisa disimpan lama, lebih banyak dijual keluar ketimbang dikonsumsi warga lokal.
Rachmadin mengatakan, momentum Idul Adha adalah sarana penting memperbaiki pemerataan konsumsi protein hewani di Indonesia. Apa yang dilakukan Lazismu menjadi relevan, karena protein hewani memiliki kandungan penting seperti zat besi, vitamin B12, dan faktor pertumbuhan yang berpengaruh terhadap perkembangan kognitif anak.
Ia memahami bahwa secara umum, protein hewani tidak selalu dari daging merah. Namun, dalam konteks kurban, distribusi protein hewani merupakan langkah nyata solusi atasi ketimpangan gizi dan membantu perbaikan gizi masyarakat.
Menjangkau Penerima Manfaat Lebih Luas
Salah satu persoalan distribusi kurban adalah daging kurban masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Menyoroti hal itu, Direktur Penghimpunan Lazismu Pusat, Mochammad Sholeh Farabi mengatakan program tersebut lahir dari kegelisahan Lazismu melihat penumpukan distribusi daging kurban di wilayah perkotaan, sementara masih banyak daerah tak tersentuh.
“Kami melihat ada fenomena penumpukan daging kurban di wilayah perkotaan, terutama di kalangan masyarakat menengah ke atas yang rutin berkurban di lingkungan masjid sekitar. Akibatnya, distribusi daging jatuh ke masyarakat yang tergolong mampu,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah di NTT yang justeru menjual hewan ternaknya ke Pulau Jawa saat jelang Idul Adha. Sementara masyarakat setempat minim akses terhadap daging kurban. Lazismu juga menemukan daerah-daerah yang warganya belum pernah merasakan pelaksanaan kurban secara langsung.
Melalui program Qurbanmu, kata Farabi, Lazismu mengarahkan distribusi kurban ke wilayah dengan tingkat konsumsi daging rendah, kawasan terpencil, hingga daerah terdampak bencana. Farabi juga menegaskan dalam pengelolaan, pengemasan dan distribusinya mengikuti aturan yang berlaku sehingga menjadi ramah lingkungan dan akuntabel.
Sementara itu, Faozan Amar, Dosen FEB Uhamka, menekankan nilai penting aspek penghimpunan menjadi tahapan penting yang harus dipahami amil Lazismu agar program kurban dapat berjalan maksimal. Ia menilai, segmentasi calon pekurban butuh pelayanan prima.
“Siapa sasaran calon pekurban, apakah dari kalangan menengah atas, menengah, atau menengah bawah. Dari situ kita bisa mengetahui sikap, perilaku, serta kebiasaan mereka sehingga pendekatan yang dilakukan menjadi tepat,” tandasnya.
Secara profesional, sambung Faozan, mulai dari jenis hewan yang dipotong, sumber pengadaan hewan, hingga penentuan harga harus dirancang dengan baik agar program berjalan efektif dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya menentukan sasaran penerima manfaat secara lebih spesifik. Menurutnya, istilah “kurban untuk semua” masih terlalu luas jika tidak diikuti penjelasan yang jelas mengenai kelompok penerima manfaat. (*)
Apa Reaksi Anda?