Tantangan Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Pakar hukum UB menilai reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah besar bagi Indonesia, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
MALANG - Reformasi hukum pidana Indonesia memasuki babak baru dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pemidanaan pada 2 Januari 2026. Meski dinilai sebagai salah satu proyek pembaruan hukum paling ambisius dalam sejarah Indonesia, keberhasilannya masih menghadapi berbagai tantangan dalam aspek implementasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Dr. Fachrizal Afandi, dalam kegiatan 3rd Annual Conference of the ALSA Criminal Law Chapter di kampus Universitas Brawijaya Jakarta, Rabu (2/6/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan para pakar hukum pidana, peneliti, mahasiswa doktoral, dan praktisi hukum dari Indonesia, Australia, India, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong untuk membahas berbagai perkembangan reformasi hukum pidana di Asia.
Menurutnya, reformasi tersebut merupakan salah satu proyek pembaharuan hukum pidana paling ambisius dalam sejarah Indonesia. Namun demikian, tantangan utama tidak lagi terletak pada penyusunan undang-undang baru, melainkan pada kemampuan institusi untuk melaksanakan reformasi tersebut secara efektif.
“Tantangan reformasi hukum ini bukan lagi tentang penyusunan undang-undang, tetapi pada kemampuan institusi bagaimana nanti bisa melaksanakannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses reformasi hukum pidana berlangsung lebih dari tujuh dekade, tetapi implementasinya dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Oleh karena itu, perhatian utama ke depan harus diarahkan pada kesiapan institusi, harmonisasi regulasi, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan due process of law.
Fachrizal mengidentifikasi lima ketegangan utama dalam reformasi hukum pidana Indonesia saat ini, yaitu: ketegangan antara kodifikasi dan kesiapan institusi; dekolonisasi dan konstitusionalisme; keadilan restoratif dan budaya pemidanaan; due process dan efisiensi penegakan hukum; serta harmonisasi dan fragmentasi kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum yang dibentuk, tetapi juga oleh kemampuan institusi untuk menerjemahkan norma tersebut dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
“Ada 5 ketegangan utama dalam reformasi hukum saat ini,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, terbagi juga dalam tiga panel untuk pakar-pakar lainnya turut menjelaskan materi.
Panel pertama bertajuk “Codification of Criminal Law versus Common Law Traditions” yang diawali oleh pakar dari University of Queensland, Prof. Andreas Schloenhardt, menjelaskan terkait kodifikasi hukum pidana di negara-negara Asia. Selanjutnya, pakar Universiti Malaya, Haezreena Begum Abdul Hamid membahas soal forced criminality dalam hukum pidana Malaysia dan keterbatasan doktrin pembelaan yang ada dalam menghadapi tindak pidana yang dilakukan di bawah paksaan. Bhanu Tanwar dari National Law School of India University mengulas perkembangan pengaturan perkosaan dalam perkawinan di sejumlah negara Asia dan implikasinya terhadap perlindungan hak perempuan. Sementara itu, Darul Mahdi dari University of Queensland membahas absennya pengaturan kejahatan perang dalam KUHP Nasional Indonesia dan implikasinya terhadap akuntabilitas pelanggaran HAM berat dalam konflik bersenjata non-internasional.
Panel kedua bertajuk “Criminal Procedure and Evidence” yang dipimpin oleh Rebecca Wallis dari University of Queensland. Pada sesi ini pembahasan berfokus pada reformasi hukum acara pidana dan hukum pembuktian di berbagai negara Asia, termasuk kewenangan penyidikan, hukum pengakuan, perlindungan hak anak, serta akses keadilan bagi korban.
Sementara panel ketiga bertajuk “Sentencing and Punishment” yang dipimpin oleh Prof. Mrinal Satish dari National Law School of India University. Panel ini fokus membahas terkait isu pemidanaan, seperti dukungan publik terhadap pidana mati di Singapura, komutasi pidana mati bagi perempuan di Indonesia, serta reformasi tindak pidana yang menyebabkan cedera tubuh di Hong Kong.
Sementara itu, Rektor UB, Prof. Widodo menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen PERSADA UB dalam mengembangkan kajian sistem peradilan pidana. Ia menambahkan bahwa kerja sama akademik lintas negara menjadi semakin penting untuk menghasilkan kebijakan hukum yang berbasis penelitian dan mampu menjawab tantangan kejahatan kontemporer.
“UB mendukung langkah PERSADA UB sebagai salah satu pusat diskusi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan sistem peradilan pidana di kawasan Asia,” ujarnya. (*)
Apa Reaksi Anda?