Tangani Perkawinan Anak di Bawah Umur, Pemkab Blitar Kerjasama Dengan USAID
Pemerintah Kabupaten Blitar berkerjasama dengan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) Erat untuk menangani perkawinan anak di bawah umur. Selain terkai ...
TIMESINDONESIA, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar berkerjasama dengan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) Erat untuk menangani perkawinan anak di bawah umur. Selain terkait perkawinan anak di bawah umur, kerjasama antara Pemkab Blitar dengan USAID Erat juga terkait dengan penanganan stunting.
Bupati Blitar dalam lokakarya peningkatan kinerja layanan publik melalui audit sosial dalam penanganan perkawinan anak di Kabupaten Blitar mengatakan,
sebelumnya Kabupaten Blitar bekerjasama dengan USAID Japri untuk kewirausahaan. Kerjasama yang telah berakhir pada tahun 2022 itu telah menghasilkan beragam output yang bermanfaat bagi ekosistem kewirausahaan di Kabupaten Blitar.
"Sebelumnya kita telah bekerjasama dengan USAID Japri di bidang kewirausahaan. Sekarang kita bekerjasama dengan USAID Erat untuk merumuskan pencegahan perkawinan anak di bawah umur dan juga pencegahan stunting," ujar Rini Syarifah.
Lokakarya ini dihadiri sejumlah kepala dinas terkait yang terlibat dalam penanganan perkawinan anak di bawah umur serta stunting. Selain itu hadir pula dalam kegiatan itu Direktur USAID Jeffery Cohen.
Dalam sambutannya Jeffery Cohen berharap kerjasama Kabupaten Blitar dengan USAID Erat ini diharapkan mampu menemukan kebijakan yang efektif untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur.
"Ini kunjungan pertama saya ke Blitar tapi saya sudah bertemu Bupati Rini tahun lalu di Surabaya. Senang sekali USAID bisa kerjasama dengan Kabupaten Blitar. Semoga kita bisa menemukan kebijakan yang efektif untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur," ujarnya.
Kata dia, perkawinan anak di bawah umur membawa beragam resiko bagi pelakunya. Diantaranya
meningkatkan kasus kekerasan gender, komplikasi kehamilan dan resiko kematian ibu.
"Melalui USAID Erat ini kita mendukung penguatan multi pihak antara dinas dengan lembaga nasional seperti Kemenag dan Pengadilan Agama untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur, " pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?