Tambah Jumlah Guru Besar, Prof Nur Sholikin: Living Hukum Islam di Indonesia Sudah Mulai Diterima

Prof. Dr. H. Nur Sholikin, S.Ag., M.H. dikukuhkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember sebagai guru besar dalam bidang ilmu sosiologi hukum Islam, Kamis (23/11/2023). 

November 23, 2023 - 22:30
Tambah Jumlah Guru Besar, Prof Nur Sholikin: Living Hukum Islam di Indonesia Sudah Mulai Diterima

TIMESINDONESIA, JEMBER – Prof. Dr. H. Nur Sholikin, S.Ag., M.H. dikukuhkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember sebagai guru besar dalam bidang ilmu sosiologi hukum Islam, Kamis (23/11/2023). 

Pengukuhan ini menambah jumlah guru besar yang dimiliki UIN KHAS Jember menjadi 21. Prof. Hepni selaku Rektor mengaku bangga dengan adanya guru besar yang terus bermunculan di UIN KHAS Jember. 

"Karena ini bisa memberikan dampak terhadap akreditasi kelembagaan," ujarnya. 

Tak hanya itu, ia sangat berharap kepada para guru besar di UIN KHAS Jember bisa memberikan pencerahan dan penemuan-penemuan baru kepada masyarakat.

"Dengan bertambahnya guru besar ini akan semakin memberikan kemanfaatan kepada masyarakat dengan memberikan wawasan keilmuan atau temuan-temuan yang terbaru," harapnya. 

Sementara itu, menyoal orasi ilmiah Prof. Dr. H. Nur Sholikin yang berjudul "Living Hukum Islam di Indonesia; Telaah Sosiologi Hukum Islam dalam Kontestasi, Geneologi, dan Transformasi," menurut pria kelahiran Tuban ini hukum Islam di Indonesia sudah mulai diterima oleh masyarakat maupun negara. 

Sholikin.jpg

"Karena mereka melihat hukum Islam dinilai efektif, terbukti dengan konteks keadilan yang lebih mengarah pada hukum Islam dibandingkan hukum positif umum, karena hukum Islam lebih melihat keadilan dan bisa dirasakan di tengah-tengah masyarakat," jelasnya saat ditemui awak media. 

Dengan artian, lanjutnya, Islam menghadirkan law in action atau mobilitas hukum dengan melihat perkembangan masyarakatnya. 

"Kontekstualisasi hukum itu penting, jangan hanya dilihat normatifitasnya tapi juga historisitasnya," kata Prof. Nur Sholikin. 

Untuk mencapai hal tersebut, Islam menghadirkan Ijtihad yakni, berpikir yang jernih, sungguh-sungguh untuk mencari solusi dari sebuah permasalahan, bukan justru dipakai untuk mengakali hukum. 

"Sehingga nantinya bisa menguntungkan mereka yang berkuasa, terbukti dengan adanya celah hukum yang masih disusupi oknum," jelasnya. 

Oleh karena itu, alumni UIN Sunan Ampel Surabaya ini turut berijtihad dengan memberikan pendidikan anti korupsi agar norma-norma atau nilai-nilai Islam itu bisa masuk dalam pendidikan anti korupsi. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow