Tak Ingin jadi Inventaris, Pemkot Batu Rombak Aturan Aset
Demi memperkuat tata kelola aset agar lebih transparan, optimal, dan selaras dengan kebijakan nasional terbaru, Pemkot Batu mulai menggodok perubahan regulasi pengelolaan aset daerah dengan mengajukan
BATU - Demi memperkuat tata kelola aset agar lebih transparan, optimal, dan selaras dengan kebijakan nasional terbaru, Pemkot Batu mulai menggodok perubahan regulasi pengelolaan aset daerah dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Barang Milik Daerah (BMD).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa aset daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan. Menurutnya, aset tidak boleh hanya dipandang sebagai daftar inventaris semata, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
"Aset daerah bukan sekadar inventaris, melainkan sumber daya ekonomi yang bernilai strategis dan mencerminkan kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan publik secara efektif, efisien, dan berkelanjutan," ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian krusial dalam tata kelola pemerintahan. Seluruh aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga peralatan, harus dikelola secara tertib dan produktif tanpa mengesampingkan fungsi sosialnya bagi masyarakat.
"Seluruh aset daerah harus dimanfaatkan secara optimal dengan tetap menjaga fungsi sosialnya bagi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Heli mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2019 menemukan sejumlah celah yang perlu dibenahi.
"Salah satunya adalah ketidaksinkronan dengan regulasi nasional terkini, khususnya terkait mekanisme pemindahtanganan aset, penyertaan modal, hingga skema kerja sama pemanfaatan," bebernya.
Selain itu, pemanfaatan aset dinilai belum maksimal karena kebijakan sebelumnya lebih berfokus pada pendataan dibandingkan optimalisasi nilai ekonominya.
"Sebagian besar aset daerah belum dimanfaatkan secara optimal untuk menambah nilai ekonomi daerah," ucapnya.
Permasalahan lain juga muncul pada sistem informasi pengelolaan aset yang belum terintegrasi sepenuhnya. Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) disebut belum berjalan optimal, bahkan masih ditemukan ketidaksesuaian data antara laporan perangkat daerah dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami juga masih menghadapi keterbatasan dalam sistem pengawasan dan belum adanya sanksi administratif yang tegas," jelasnya.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemkot Batu menargetkan pengelolaan aset yang lebih akuntabel, efisien, dan berbasis digital. Penyesuaian aturan juga diarahkan agar sejalan dengan prinsip value for money serta memperkuat transparansi publik.
"Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru, meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset, serta mendukung transformasi digital melalui integrasi sistem," tegasnya.
Dalam raperda tersebut, sejumlah poin penting menjadi fokus perubahan, di antaranya penegasan peran pengelola dan pengguna barang, perencanaan pemanfaatan hingga penghapusan aset, serta penerapan skema kerja sama yang lebih transparan. Selain itu, penguatan sistem pelaporan berbasis SIPD juga menjadi bagian utama.
Tak hanya itu, regulasi baru ini juga akan mengatur mekanisme hibah, penghapusan, hingga penyertaan modal dalam bentuk aset agar sesuai ketentuan terbaru. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan aset.
"Dengan perubahan ini, kami berharap pengelolaan aset daerah dapat lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," harapnya. (*)
Apa Reaksi Anda?