Soroti Putusan DKPP, TKN Sebut Tak Ada Sebutan Pendaftaran Prabowo-Gibran Tidak Sah
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberikan tanggapan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'a ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberikan tanggapan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan stafnya melanggar etika terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan bahwa dalam keputusan tersebut, tidak dijelaskan bahwa pendaftaran pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu sebagai kandidat pilpres tidak memiliki keabsahan.
"Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," ucapnya kepada wartawan pada Senin (5/2/2024).
Habiburokhman juga menegaskan penghormatannya terhadap keputusan DKPP, namun menekankan bahwa putusan tersebut belum bersifat final.
"Kami menghormati putusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu. Namun perlu dipahami bahwa putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021," ujarnya.
Selain itu, Habiburokhman menyatakan bahwa keputusan DKPP lebih fokus pada aspek teknis pendaftaran. Ia menegaskan bahwa Prabowo-Gibran memiliki hak untuk mendaftar ke KPU RI sesuai dengan ketentuan konstitusi.
"Putusan DKPP ini lebih terkait persoalan teknis pendaftaran, komisioner KPU kena sanksi karena melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif. Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," jelasnya.
Selain itu, ia mencatat bahwa revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai persyaratan pendaftaran calon presiden telah disetujui bersama DPR pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.
"Perlu diketahui bahwa Revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada raker 31 Oktober 2023," imbuhnya. (*)
Apa Reaksi Anda?