Solusi Overkapasitas Penjara, Pemprov Kalteng Siapkan Pidana Kerja Sosial

Paradigma pemasyarakatan di Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengarah ke jalur baru

April 27, 2026 - 16:12
Solusi Overkapasitas Penjara, Pemprov Kalteng Siapkan Pidana Kerja Sosial

PALANGKA RAYA - Paradigma pemasyarakatan di Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengarah ke jalur  baru.

Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tahun 2026 menjadi titik balik perubahan sistem dari yang sebelumnya menitik beratkan pada penghukuman (penjara), kini beralih ke arah rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

‎Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabagtum) Kanwil Ditjenpas Kalteng, Yudo Adi Yuwono, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mulai mengubah wajah penegakan hukum. 

‎Salah satu terobosan yang mulai dipraktikkan di di Bumi Tambun Bungai adalah pidana alternatif berupa kerja sosial.

Ditemui usai puncak peringatan HBP ke-62 di Palangka Raya, Senin (27/4/2026), Yudo menyebut bahwa pidana penjara bukan lagi satu-satunya jalan.

"Sesuai Pasal 85 UU No 1 Tahun 2023, ada alternatif pidana kerja sosial. Di Kalteng, ini sudah mulai diimplementasikan dengan adanya putusan pidana kerja sosial di Pulang Pisau baru-baru ini," ujarnya.

‎Langkah progresif ini diambil bukan tanpa alasan. Yudo mengakui bahwa hampir seluruh Lapas dan Rutan di Kalimantan Tengah saat ini mengalami kondisi overkapasitas.

Di Sampit, misalnya, jumlah warga binaan telah menyentuh angka seribu orang.

‎Penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana dengan hukuman ringan (di bawah satu tahun) diharapkan menjadi katup pelepas beban kapasitas penjara.

‎"Ini langkah nyata agar Lapas tidak lagi sesak. Fokus kita adalah mengembalikan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat, bukan sekadar mengurung mereka," tutur Yudo. 

Ditjenpas Kalteng 2

‎Meski dihimpit keterbatasan ruang akibat overkapasitas, Kanwil Ditjenpas Kalteng memastikan standar kesehatan dan sanitasi tetap menjadi prioritas. 

‎Ia memaparkan bahwa sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Rutan, Lapas Perempuan (LPP), hingga LPKA di Kalteng telah berhasil meraih akreditasi kesehatan.

‎"Akreditasi ini adalah bukti komitmen kami. Kita ingin Lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan yang manusiawi, tempat mereka memperbaiki diri, bukan tempat menelurkan masalah baru," tegasnya.

‎Mengenai komitmen pemberantasan narkoba dilingkungan Lapas & Rutan, Yudo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap beberapa pegawai yang terindikasi melanggar kode etik terkait narkoba.

Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada pintu belakang bagi peredaran gelap di dalam Lapas dan Rutan.

‎"Sesuai perintah Bapak Menteri, narkoba adalah pelanggaran berat. Di Kalimantan Tengah, sudah ada beberapa pegawai yang ditarik ke kantor wilayah untuk pembinaan intensif. Bahkan, ada yang sudah ditarik ke Jakarta berdasarkan hasil sidang kode etik," tegasnya. 

‎Selain itu, Yudo juga menitipkan pesan menyentuh kepada masyarakat Kalteng terkait stigma negatif mantan narapidana.

‎Ia menegaskan bahwa mereka yang keluar dari Lapas adalah pribadi yang telah melewati proses panjang pembinaan mental dan kerohanian.

‎"Mereka bukan orang jahat, mereka hanya orang yang pernah tersesat atau salah jalan. Setelah dibina di dalam, kami harap masyarakat mau membuka pintu penerimaan. Stigma negatif harus kita hapus agar mereka tidak kembali ke jalan yang salah," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow