Soal Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK RI, Anwar Usman Tak Mau Berkomentar

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun menuai kritik dari banyak pihak. ...

Juni 1, 2023 - 21:00
Soal Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK RI, Anwar Usman Tak Mau Berkomentar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun menuai kritik dari banyak pihak.

Saat diminta komentar oleh wartawan, Ketua MK Anwar Usman mengaku bahwa dirinya tak bisa bicara banyak. Itu karena keputusan yang sudah ditetapkan oleh pihaknya adalah sah.

"Sudahlah, kalau sudah putus gak boleh saya komentari lagi," kata Anwar Usman di peringatan upacara Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).

Wartawan kembali bertanya soal open legal policy dalam putusan yang ada. Ia juga tidak mau berkomentar banyak. Ia meminta media untuk membaca pertimbangan yang sudah disahkan oleh MK. "Silahkan membaca di pertimbangannya," jelasnya.

Sebelumnya, banyak kritik atas putusan MK tersebut. Salah satunya yakni datang dari Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani. "Dengan dissenting opinion signifikan 5 banding 4, semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK," katanya dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia.

Menurutnya, sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan.

"Sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan," jelasnya.

Menurutnya, ini tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang. 

Ia menilai, keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding i’tikad menegakkan keadilan konstitusional.  

Kata dia, sejak awal memeriksa permohonan Nurul Gufron, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini. Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden. 

Jadi, lanjut dia, isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka. Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini.

Ia juga menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara bukan bunyi putusan. Oleh karena itu bisa diabaikan. 

"Betul bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi obyek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Gufron. Apalagi sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini," ujarnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow