Sinergi Eksekutif-Legislatif Jember Rombak Perda Kebencanaan demi Keselamatan Warga
Pemkab dan DPRD Jember resmi menginisiasi pembaruan mendasar pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana.
JEMBER - Menghadapi tantangan perubahan iklim yang kian ekstrem, Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Kabupaten Jember secara resmi menginisiasi pembaruan mendasar pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana.
Langkah progresif ini diambil guna menggantikan regulasi tahun 2014 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ancaman bencana saat ini.
Komitmen besar tersebut dideklarasikan dalam acara Talk Show Kebencanaan yang digelar di Agrowisata PPG Sidomulyo, Sabtu (25/4/2026) malam. Acara ini menjadi pembuka dari rangkaian besar Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 yang akan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, menekankan bahwa Jember secara geografis merupakan wilayah yang unik sekaligus berisiko tinggi. Dengan bentang pegunungan di sisi utara dan garis pantai yang luas di selatan, Jember rentan terhadap spektrum bencana yang luas, mulai dari tsunami, tanah longsor, hingga angin puting beliung.
"Kita tidak bisa lagi menggunakan 'senjata' lama untuk menghadapi ancaman masa depan. Perda tahun 2014 sudah harus dipensiunkan. Pembaruan ini adalah payung hukum vital agar pemerintah, dari tingkat kabupaten hingga desa, memiliki landasan kuat dalam mengalokasikan anggaran mitigasi secara mandiri dan efektif," tegas Khoris.
Pembaruan Perda ini bukan hanya revisi teks administratif, melainkan membawa tiga transformasi fundamental, ia menyebutkan Revolusi Paradigma dengan mengubah fokus total dari yang semula bersifat respons darurat (reaktif) menjadi penguatan mitigasi preventif (proaktif).
"Artinya, perlindungan dilakukan jauh sebelum bencana terjadi dan Integrasi teknologi Early Warning System (EWS) modern yang akan terhubung langsung hingga perangkat seluler di tingkat desa untuk mempercepat evakuasi mandiri," jelas Khoris.
"Penyusunan mekanisme alokasi dana tak terduga yang lebih fleksibel, akuntabel, dan tepat sasaran untuk merespons situasi krisis tanpa terhambat birokrasi yang kaku," tambah khoris .
Di sisi lain, Pemkab Jember melalui Kepala Pelaksana BPBD, Edy Budi Susilo, menyatakan bahwa kekuatan sejati dalam penanggulangan bencana terletak pada kolaborasi.
Sesuai dengan visi Bupati Jember Gus Fawait, penanganan bencana harus dilakukan secara "gerak cepat" (gercep) dan lintas sektoral.
"Perda baru ini nantinya akan mewajibkan keterlibatan aktif sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, kami akan memperkuat peran relawan pendamping di Desa Tangguh Bencana (Destana) sebagai ujung tombak edukasi masyarakat," jelas Edy.
Akademisi dari Fisip Unmuh Jember, Muhammad Hamdi, yang turut hadir dalam diskusi tersebut menambahkan bahwa pendekatan ilmiah dan edukasi publik harus menjadi ruh dari perda yang baru. Targetnya, masyarakat Jember tidak lagi dipandang sebagai objek atau korban semata, melainkan subjek yang cerdas, teredukasi, dan siap siaga. (*)
Apa Reaksi Anda?