Sidang ke-4 Pengerusakan Kantor Arema FC, Empat Saksi Memaafkan Perbuatan Tersangka

Sidang ke-4 kasus pengerusakan kantor Arema FC yang digelar di PN Malang, Senin (17/7/2023) pagi tadi menemui kesepakatan baru. ...

Juli 17, 2023 - 19:50
Sidang ke-4 Pengerusakan Kantor Arema FC, Empat Saksi Memaafkan Perbuatan Tersangka

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang ke-4 kasus pengerusakan kantor Arema FC yang digelar di PN Malang, Senin (17/7/2023) pagi tadi menemui kesepakatan baru.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi, ada 7 saksi yang dijadwalkan hadir, namun hanya 5 saksi yang hadir dalam persidangan.

Saksi yang hadir tersebut diantaranya, satu saksi sebagai pelapor, yakni Tatang dan empat saksi lainnya sebagai korban, yakni Sasando, Roberti, Radar Pasarif dan Farid Agustian. 

Sedangkan dua saksi yang berhalangan hadir dalam persidangan tersebut, yakni Amin Tatto dan Yessy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan, dari lima saksi yang hadir, empat saksi diantaranya telah memaafkan perbuatan pelaku.

"Empat memaafkan termasuk pelapor (Tatang). Satu tidak memaafkan, dari korban, karena katanya tidak ada permohonan maaf (dari tersangka)," ujar Eko, Senin (17/7/2023).

Satu korban yang masih enggan memaafkan perbuatan para pelaku, diketahui dari Security Arema FC.

"Korban pihak Security yang belum memaafkan. Kalau Tatang sendiri memaafkan," katanya.

Eko menyebut, sidang lanjutan dengan agenda yang sama yakni keterangan saksi akan kembali dilangsungkan pada Minggu depan.

Setidaknya, akan ada lima saksi yang bakal dihadirkan termasuk dua saksi yang berhalangan hadir pada sidang ke-4 tadi.

"Minggu depan pemeriksaan saksi lagi. Sekitar lima, termasuk dua yang gak hadir tadi," imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum satu tersangka Ambon Fanda, yakni Adi Dharmawan menyebut, meski mereka memaafkan tindakan para tersangka, tak mengubah proses hukum yang berjalan.

"Itu tidak ada dampaknya. Upaya damai dari saksi dan terdakwa tidak ada gunanya, kan pelapornya Tatang," tuturnya.

Jika proses ini berlanjut damai, seharusnya pelapor mencabut laporan bukan hanya sekedar memaafkan saja.

Terlebih, sejumlah fakta persidangan yang dijalani menemui banyak kejanggalan. Utamanya, kesaksian saksi termasuk pelapor yang terus berubah-ubah, bahkan tak sesuai dengan BAP.

"Kami akan buktikan bahwa Ambon memang tidak ada di lokasi. Video itu editan atau potongan," tegasnya.

Disisi lain, dalam persidangan tersebut memang sempat ditunjukkan konsolidasi Ambon Fanda bersama sejumlah Aremania di belakang Stadion Gajayana.

Video tersebut diketahui sebagai bukti kuat bahwa Ambon Fanda yang mempengaruhi pergerakan hingga adanya demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan berujung rusaknya kantor Arema FC.

"Di video dia (Ambon Fanda) bilang chaos chaos itu, karena sebelumnya aksi di Polres Kepanjen sempat dihalangi oleh seseorang. Di orasi video itu sebenarnya Ambon berencana melakukan aksi lagi di Panjen," tandasnya.

Sebagai informasi, demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan oleh Arek Malang Bersatu di kantor Arema FC terjadi dua kali, yakni di tanggal 22 dan 29 Januari 2023 lalu.

Pada aksi kedua, ratusan massa aksi bentrok dengan penjaga keamanan kantor Arema FC. Alhasil, kantor Arema FC pun rusak dan sejumlah orang terluka cukup parah.

Akhirnya, pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan atas laporan dari manajemen Arema FC, menetapkan delapan tersangka, termasuk Ambon Fanda dan juga Fery Dampit sebagai pelaku utama.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow