Sidang Agenda Jawaban KPKNL TT 1 Berlangsung Singkat, Ditunda Seminggu

Sidang gugatan wanprestasi pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza dengan agenda jawaban Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNKL) TT 1 bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,…

Oktober 19, 2023 - 10:30
Sidang Agenda Jawaban KPKNL TT 1 Berlangsung Singkat, Ditunda Seminggu

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sidang gugatan wanprestasi pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza dengan agenda jawaban Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNKL) TT 1 bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2023).

Gugatan tersebut diajukan oleh Direktur CV. Kraton Resto Fifie Pudjihartono kepada beberapa tergugat yang diduga telah melanggar perjanjian kerja sama. Tiga di antaranya adalah ES (tergugat I), EP (tergugat II) dan KPKNL Surabaya (turut tergugat I).

Sidang agenda jawaban KPKNL TT 1 ini berlangsung singkat. Majelis Hakim Siswanti,S.H,.M,Hum menyatakan, bahwa jawaban dari KPKNL TT 1 dalam sidang ditunda selama satu minggu atau akan berlangsung kembali pada  25 Oktober 2023 mendatang.

Kasus wanprestasi pihak ES bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan restoran Sangria (by Pianoza) yang ditandatangani ES dan Komisaris CV Kraton Resto EP di hadapan Notaris Ferry Gunawan pada 12 Juli 2022.

CV Kraton Resto yang diwakili oleh EP sebagai Komisaris mendapat kuasa untuk bertindak dan atau mewakili dan/atau sebagai direktur memperoleh hak untuk mengelola aset milik Kodam V/Brawijaya itu sejak 2017.

Skemanya adalah build, operate, and transfer (BOT) dengan perjanjian selama 30 tahun. Perjanjian kerja sama dengan Kodam V/Brawijaya terbagi dalam enam periode masing-masing selama 5 tahun.

Sistem BOT memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pembangunan, operasional, dan saat masa kerja sama selesai dikembalikan kepada pemilik aset.

Namun dalam perjalanannya, operasi bisnis ini tidak sesuai harapan. Terutama karena pandemi Covid-19 membuat omzet restoran anjlok drastis sehingga terjadi dugaan wanprestasi yang kemudian bergulir gugatan di PN Surabaya.

Usai sidang, kuasa hukum dari penggugat, Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M., dalam jumpa pers menerangkan duduk persoalan kliennya mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.

Arief mengatakan, CV. Kraton Resto melakukan kerja sama dengan pihak Kodam V/ Brawijaya dalam kerja sama Pemanfaatan Aset di Jalan Dr Soetomo No. 130 Surabaya. 

"Perjanjian kerja sama ini  ditandatangani oleh Bapak Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. dan Saudara EP (tergugat II) yang saat itu selaku Komisaris CV. Kraton Resto mewakili untuk dan atas nama CV. Kraton Resto,” terang Kuasa Hukum Arief SH, Rabu (18/10/2023).

Kuasa Hukum Arief SH, menjelaskan, setelah ditandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya pada tanggal 28 September 2017, tergugat EP membangun bangunan restoran bernama Pianoza selama hampir satu tahun dengan modal investasi dari Fifie sebesar kurang lebih Rp10.600.000.000 atau Rp10,6 miliar.

Kuasa Hukum Arief SH, menerangkan pada saat masa pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2021, Resto Pianoza mengalami penurunan omzet secara drastis.

Penurunan omzet itu akibat kebijaksanaan pemerintah berupa PSBB, PPKM, sehingga perlu peningkatan omzet untuk menutupi kerugian selama pandemi tersebut.

“Sekitar bulan Juni 2022, saudari ES juga menemui saudara EP dengan maksud menawarkan kerja sama operasional dan mengembangkan restoran dengan branding baru Sangria by Planoza,” ungkap Arief SH.

EP pun tertarik dengan konsep yang diajukan ES. Kemudian EP sebagai Komisaris CV. Kraton Resto juga mewakili direktur, untuk memberi kuasa kepada ES mengelola Restaurant Sangria by Planoza. 

Perjanjian kerja sama pengelolaan itu dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan di Surabaya dengan Akta Perjanjian No.12 tertanggal 27 Juli 2022.

Seiring berjalannya waktu, dalam perjanjian pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza ada beberapa kewajiban ES kepada Fifie Pudjihartono melalui EP yang tidak dilaksanakan, sehingga diduga menyebabkan akibat hukum dan kerugian materiil bagi Fifie atas kelalaian ES tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Arief SH, Tergugat I (ES)  belum membayar  kewajiban untuk memberikan minimal sharing profit sebagai pembayaran bunga biaya pembangunan sampai bulan Juni 2023 yang nilai besarnya adalah Rp240.000.000, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan, Pasal 3 kepada Penggugat melalui Tergugat II.

Berdasarkan Pasal 4 (4.1) Akta Perjanjian Pengelolaan, Tergugat I harus membayar denda atas keterlambatan untuk membayar profit sharing yang nilainya sebesar Rp296.000.000, karena Tergugat I telah terlambat membayar profit sharing selama 296 hari x Rp 1.000.000,- perhari keterlambatan, sesuai dengan Akta perjanjian pengelolaan.

Berdasarkan Pasal 4 Akta Perjanjian Pengelolaan, Tergugat I wajib Membayar PNPB periode 2023-2026 yang nilainya sebesar Rp450.000.000, per 3 tahun (pertahunnya sebesar Rp150.000.000).

Berdasarkan Pasal 5 Akta Perjanjian Pengelolaan, Tergugat I Wajib Membayar Biaya PLN bulan April sebesar Rp25.956.859 dan bulan Mei sebesar Rp12.931.594.

Sementara berdasarkan Akta Perjanjian Pengelolaan, kerusakan interior, alat-alat listrik yang diperkirakan nilainya mencapai Rp250.000.000, dan pencopotan lampu-lampu tanpa seijin pihak pertama, sebagai pihak Penerima Kuasa dari Penggugat yang lampu-lampu itu diperkirakan nilainya Rp50.000.000.

Sementara akibat Restaurant Sangria by Pianoza yang disegel Pihak Kodam V/Brawijaya, menyebabkan pihak kedua (tergugat II) mengalami kerugian yang besar karena tidak dapat melanjutkan usaha yang diperkirakan besarnya nilai kerugian adalah Rp500.000.000, berdasarkan revenue sejak ditutupnya atau disegelnya Restaurant Sangria by Pianoza.

“Jadi total kerugian materiil dari penggugat adalah Rp 1.974.888.453,” terang Arief.

Selain kerugian materiil, menurut Arief ada kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pertama, nama baik resto Sangria by Pianoza milik penggugat rusak dari kalangan bisnis dan pelanggan. Kedua, penggugat kehilangan pelanggan. Ketiga, penggugat kehilangan pendapatan, dan keempat, rusaknya nama baik dan kerja sama penggugat di hadapan Kodam V/Brawijaya.

“Semuanya ini mengakibatkan kerugian immateriil, yang nilainya diperkirakan sebesar Rp 10.000.000.000,” pungkas Kuasa Hukum Arief SH. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow