Sengkarut Tambang Wisata Ngebel, Komisi D DPRD Jatim Desak Penertiban dan Relokasi

Komisi D DPRD Jatim menyoroti tajam aktivitas tambang ilegal di kawasan wisata Ngebel Ponorogo yang melanggar Perda RTRW dan merusak infrastruktur jalan.

Juni 11, 2026 - 20:55
Sengkarut Tambang Wisata Ngebel, Komisi D DPRD Jatim Desak Penertiban dan Relokasi

PONOROGO - Kunjungan lapangan Komisi D DPRD Jawa Timur menyoroti tajam maraknya aktivitas pertambangan di kawasan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, aktivitas eksploitasi alam di wilayah itu dinilai fatal karena menabrak Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Atika Banowati, menegaskan bahwa dalam dokumen RTRW, kawasan Ngebel telah diplot secara khusus sebagai zona pariwisata sekaligus penyangga lingkungan hidup. Masuknya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut memicu benturan regulasi yang merusak tata ruang.

"Pertambangan di Ngebel itu tidak sesuai dengan Perda. Karena di RTRW-nya, Ngebel adalah kawasan khusus untuk pariwisata dan penyangga lingkungan. Sehingga tambang itu tidak sesuai dengan zona. Jadi itu yang menjadi evaluasi kami," ujar Atika Banowati saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, politisi dari daerah pemilihan (dapil) IX Mataraman ini mengungkapkan fakta dari hasil peninjauan lapangan. Dari sekian banyak titik aktivitas pengerukan lahan di Ngebel, tercatat hanya ada satu entitas tambang yang mengantongi izin resmi (legal), sedangkan sisanya beroperasi secara ilegal tanpa titik koordinat yang jelas.

Kondisi ini diperparah dengan hancurnya infrastruktur jalan di sekitar destinasi wisata akibat lalu lalang armada pengangkut material tambang.

"Jalan hancur semua. Padahal di sana itu tempat pariwisata yang memerlukan infrastruktur bagus dan nyaman bagi pengunjung. Masalah ini tidak akan selesai kalau tidak ada penyelidikan mendalam," tegasnya.

Dampak paling krusial dari aktivitas tambang ilegal ini adalah ancaman langsung terhadap keselamatan sosiologis masyarakat setempat. Lokasi pengerukan yang bersebelahan langsung dengan permukiman membuat warga didera ketakutan akan potensi bencana longsor.

"Kasihan warga. Kalau musim hujan pada malam hari, mereka sudah tidak berani tidur di rumah. Mereka terpaksa pergi mengungsi karena sebelah rumahnya itu sudah penambangan. Kalau siang hari baru mereka berani kembali lagi," ungkapnya.

Komisi D DPRD Jatim memastikan akan mendorong tindakan tegas berupa penertiban total bagi tambang ilegal, serta opsi relokasi ke zona yang sesuai bagi tambang yang memiliki izin resmi. Kendati demikian, langkah eksekusi ini sempat terhambat akibat absennya otoritas pusat dalam agenda kunjungan kerja tersebut.

Pihak Inspektur Tambang selaku perwakilan Kementerian ESDM di pusat yang memiliki kewenangan mutlak dalam menerbitkan izin dan melakukan penindakan teknis, mangkir dari undangan resmi DPRD Jatim.

"Sayangnya tadi Inspektur Tambang tidak hadir, padahal sudah kita undang. Padahal mereka yang menentukan dan mengurusi masalah perizinan itu. Makanya, dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk memanggil pihak perwakilan pusat ini," tutup Atika.

Agenda evaluasi lapangan ini juga diikuti oleh jajaran Komisi E DPRD Jatim yang ikut berfokus pada upaya penyelamatan sumber daya air dan dampak sosial kemasyarakatan di wilayah terdampak. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow