Sebagian Besar BMS, Berkas Perbaikan Bacaleg di Bondowoso Belum Masuk

Berdasarkan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai hari ini Jumat (7/7/2023) partai politik di Kabupaten Bondowoso belum menyetorkan berkas perbaikan bakal calon l ...

Juli 7, 2023 - 20:20
Sebagian Besar BMS, Berkas Perbaikan Bacaleg di Bondowoso Belum Masuk

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Berdasarkan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai hari ini Jumat (7/7/2023) partai politik di Kabupaten Bondowoso belum menyetorkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka.

Padahal penyetoran berkas perbaikan akan berakhir dua hari lagi. Tepatnya pada Minggu 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi menjelaskan, KPU hanya menerima konsultasi dari LO Parpol. Seperti aplikasi Silon, syarat perbaikan SKCK dan beberapa berkas lainnya. 

Dia juga memaparkan, KPU masih menunggu penyerahan berkas perbaikan tersebut. "Terakhir Minggu ini," imbuh dia.

Sementara syarat berkas keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). Junaidi mengaku sudah tidak ada masalah.

Sebab beberapa waktu lalu pihaknya bersama PN telah berkoordinasi, dan bisa diupload ke Silon. "Sudah clear," terang dia.

Komisioner KPU Divisi Tekhnis, Heniwati menyebutkan bahwa memang pada termin pertama dari total 637 bacaleg, baru sekitar 6,4 persen saja yang memenuhi syarat. Sementara sisanya BMS. 

"Banyak yang BMS, masih 6,4 persen yang MS kemarin di vermin pertama," jelasnya. 

Disebutkan bahwa rata-rata yang BMS disebabkan oleh berkas persyaratan PN, foto yang belum foto terbaru, Suket kesehatan jasmani dan rohani, narkoba juga yang masih dalam proses. "Banyak yang masih dalam proses," terang dia.

Dikonfirmasi terpisah, LO PKB Bondowoso, Saiful Khoir mengatakan, Senin 3 Juli kemarin pihaknya sudah mendapatkan kepastian bahwa berkenaan persyaratan keterangan dari PN sudah selesai. 

Sebelum itu, memang pihaknya sempat dibuat bingung dengan perbedaan isi keterangan antara KPU dan PN. 

Dimana PN hanya mencakup satu poin. Sementara yang diminta KPU itu berisi dua poin. Kendati substansinya sama yakni tak pernah dipidana selama lima tahun. 

"Cuma yang KPU itu ada tambahan seperti a dan b. Jadi yang poin a tidak sedang menjalani hukuman penjara, dan poin b tidak pernah dipidana selama lima tahun," jelas dia. 

Dirinya tinggal merampungkan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dari PKB yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) . 

LO Partai Gerindra, Ilham Wahyudi menjelaskan, pihaknya kini dikejar waktu untuk menyelesaikan sebelum waktu akhir.

Bahkan dia juga sempat konsultasi perihal aplikasi Silon ke KPU Bondowoso. 

Meskipun waktu sudah kurang dua hari, namun ia tetap optimis semuanya selesai sebelum masa akhir. "Nutut, selesai," terangnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow