Satpol PP Copot Banner Capres dan Bendera Parpol Dipaku ke Pohon

Memasuki tahun politik atau Pemilu 2024, banyak banner Capres dan bendera partai politik dipaku ke pohon di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.  ... ...

November 1, 2023 - 17:00
Satpol PP Copot Banner Capres dan Bendera Parpol Dipaku ke Pohon

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Memasuki tahun politik atau Pemilu 2024, banyak banner Capres dan bendera partai politik dipaku ke pohon di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. 

Selain Banner Capres juga terdapat Banner calon legislatif yang melanggar peraturan daerah. 

Satpol PP Kabupaten Bondowoso sudah menertibkan sekitar 67 Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) berupa banner dan bendera parpol. 

Penertiban Banner dan bendera Parpol itu dilakukan tim gabungan. Diantaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bawaslu Kabupaten Bondowoso.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Ketertiban Umum pada Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambri ASK tersebut berada di sejumlah titik perkotaan.

Menurutnya, ASK tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

"Kita bersama Tim yang terdiri dari Bawaslu, DLH dan Bapenda menertibkan ASK yang bertebaran di sejumlah titik kawasan perkotaan," katanya, Rabu (1/11/2023).

Sementara titik pelanggaran terjadi di sepanjang jalan Yos Sudarso hingga Jl. Wahid Hasyim, Kabupaten Bondowoso.

Tidak hanya penertiban kata dia, Satpol PP bersama Bawaslu dan DLH akan terus memberikan edukasi, sosialisasi Kepada petinggi Partai untuk tertib dalam pemasangan ASK.

Bahkan pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh pimpinan partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum memasuki tahapannya. 

Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Solikhul Huda menjelaskan, penertiban yang digelar oleh Satpol PP melibatkan Bawaslu, DLH sudah berdasarkan Perda.

Menurutnya, penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) berbeda, hal itu menurut Huda. 

Sebelum masuk masa kampanye kata dia, Bawaslu melarang untuk memasang APK. 

Sementara Satpol PP menertibkan ASK yang menyalahi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso.

"Kita bersama-sama Satpol PP dan DLH menertibkan bahan kampanye, bukan APK, kenapa ditertibkan, karena bahan kampanye itu telah melanggar Perda," terang dia. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow