Saat Perceraian Meningkat, Kemenag Pacitan Hanya Miliki 4 Penyuluh Agama Fungsional

Pacitan hanya punya 4 Penyuluh Agama PNS untuk 12 kecamatan di tengah 594 kasus cerai per Juni 2026. Faktor ekonomi jadi penyebab utama. Kemenag andalkan 57 penyuluh PPPK.

Juni 29, 2026 - 13:01
Saat Perceraian Meningkat, Kemenag Pacitan Hanya Miliki 4 Penyuluh Agama Fungsional

PACITAN - Kabupaten Pacitan kini hanya memiliki empat Penyuluh Agama Fungsional (PAF) yang bertugas melayani 12 kecamatan. Kondisi itu terjadi di tengah meningkatnya angka perceraian yang hingga pertengahan Juni 2026 telah mencapai 594 perkara.

Berdasarakan data Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan Tahun 2026, empat penyuluh berstatus PNS tersebut tersebar tidak merata. 

Dua orang bertugas di Kecamatan Pacitan, sedangkan dua lainnya masing-masing menangani wilayah Kebonagung dan Tegalombo.

Akibatnya, sembilan kecamatan, yakni Arjosari, Punung, Donorojo, Pringkuku, Bandar, Nawangan, Ngadirojo, Tulakan, dan Sudimoro, tidak memiliki Penyuluh Agama Fungsional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pacitan, Luluk Usman, membenarkan kondisi tersebut. 

Bimbingan perkawinan di KUA belum bisa menekan angka perceraian di Pacitan. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Bimbingan perkawinan di KUA belum bisa menekan angka perceraian di Pacitan. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Menurut dia, minimnya jumlah penyuluh menjadi tantangan dalam pelayanan bimbingan keagamaan di masyarakat.

"Data ini potret riil penataan SDM kami. Struktur formasi keagamaan di KUA se-Kabupaten Pacitan sekarang memang bertumpu pada tenaga P3K dan PNS, seiring langkah penataan pegawai," kata Luluk, Senin (29/6/2026).

Untuk menjaga layanan tetap berjalan, Kemenag mengandalkan 57 Penyuluh Agama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di berbagai kecamatan.

"Kami memastikan fungsi layanan dasar di KUA tidak kendor. Distribusi tugas bimbingan masyarakat dan kepenghuluan dioptimalkan penuh melalui koordinasi lintas sektor di tiap wilayah kecamatan," ujarnya.

Di sisi lain, persoalan ketahanan keluarga di Pacitan juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Pengadilan Agama Pacitan, hingga 17 Juni 2026 terdapat 594 perkara perceraian yang masuk. 

Jumlah itu meningkat 21 perkara dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat 573 perkara.

Juru Bicara Pengadilan Agama Pacitan Ahmad Ubaidillah mengatakan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama pasangan suami istri memutuskan bercerai.

"Per tanggal 17 Juni tahun sekarang ada 594 angka perceraian. Kalau di tahun kemarin per 17 Juni ada 573, jadi ada kenaikan, selisih 21 perkara," katanya.

Menurut Ubaidillah, sebagian besar perkara dipicu persoalan nafkah. Banyak suami dinilai tidak menjalankan tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kalau dari perkara yang saya dan majelis yang lain tangani itu karena faktor nafkah, karena masalah ekonomi," ujarnya.

Selain faktor ekonomi, Pengadilan Agama juga mencatat judi online dan perselingkuhan sebagai penyebab lain perceraian, meski jumlahnya tidak sebanyak persoalan nafkah.

Wilayah dengan angka perceraian tertinggi sementara ini berada di Kecamatan Tulakan dengan 57 perkara. Mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada kelompok usia produktif, terutama rentang usia 27 hingga 36 tahun.

Ubaidillah menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena mencerminkan masih besarnya tantangan dalam ketahanan keluarga di Kabupaten Pacitan.

"Kalau untuk perkara cerai itu mengkhawatirkan, karena itu tanda orang-orang yang ada di Pacitan rumah tangganya tidak baik-baik saja," katanya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow