RTH Kota Malang Minim, Pemkot Malang Perketat Aturan untuk Pengembang

Capaian RTH Kota Malang masih kursng dari target 30 persen. Pemkot Malang siapkan aturan tegas untuk pengembang perumahan yang abai fasilitas ruang hijau.

April 22, 2026 - 15:03
RTH Kota Malang Minim, Pemkot Malang Perketat Aturan untuk Pengembang

MALANG - Target ambisius 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan kian terasa berat bagi Kota Malang. Hingga kini, capaian RTH baru menyentuh angka 17 persen. Di balik angka itu, sorotan mengarah pada pengembang perumahan yang selama ini dinilai abai menyediakan fasilitas umum (fasum), khususnya RTH, demi mengejar target pembangunan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengakui kondisi geografis perkotaan menjadi tantangan utama. Berbeda dengan wilayah kabupaten yang masih memiliki banyak lahan hijau seperti hutan dan sawah, kota menghadapi keterbatasan ruang.

“Target dari Pemerintah Pusat itu 30 persen. Tapi Kota Malang baru 17 persen,” ujar Raymond, Rabu (22/4/2026).

Kondisi ini diperparah dengan maraknya pembangunan perumahan skala kecil yang minim penyediaan RTH. Banyak pengembang hanya menyediakan jalan sebagai fasum, tanpa menyisakan ruang untuk taman atau area hijau.

“Perumahan-perumahan kecil sekarang ini kebanyakan tidak ada RTH, hanya fasum jalan saja,” ungkapnya.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH yang tengah digodok, Pemkot Malang mulai memasang rem keras. Ke depan, setiap pengembang diwajibkan tidak hanya menyediakan jalan dan lahan makam, tetapi juga RTH serta Tempat Pembuangan Sementara (TPS), khususnya bagi perumahan dengan minimal 60 kepala keluarga.

Tak berhenti di situ, aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) juga tengah disiapkan untuk mempertegas sanksi bagi pengembang yang membandel.

“Kalau tidak melaksanakan, nanti akan ada sanksi yang ditegaskan di Perwal,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap perumahan lama yang selama ini luput dari pengawasan. DLH bersama instansi terkait akan menelusuri lahan-lahan kosong di kawasan perumahan yang belum dimanfaatkan.

“Rata-rata di tiap perumahan pasti ada tanah kosong. Itu nanti akan kita cek, kalau masih milik pengembang, bisa diwajibkan untuk dijadikan RTH,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot juga mencoba mengejar ketertinggalan dengan memaksimalkan lahan yang ada. Salah satunya melalui penanaman pohon di area pemakaman umum serta di sekitar TPS untuk mengurangi dampak lingkungan seperti bau dan pencemaran.

Namun tanpa komitmen pengembang, target 30 persen RTH dinilai sulit tercapai. Ranperda yang tengah disiapkan kini menjadi penentu, apakah Kota Malang mampu keluar dari krisis ruang hijau atau justru terus terjebak dalam pembangunan yang mengabaikan keseimbangan lingkungan.

“Kalau untuk memenuhi 20 persen, kita bisa upayakan penambahan RTH lewat TPS dan lahan makam yang ada. Kita punya lahan makam 9 yang kita kelola, belum lagi lahan makam masyarakat ada puluhan, disitu kita coba maksimalkan,” tandasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow