Ribuan Perjanjian Perdagangan Internasional Dinilai Merugikan Indonesia
Pemerintah Indonesia harus memfilter perjanjian perdagangan internasional agar produk-produk Indonesia mampu bersaing dan tidak dirugikan dengan ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia harus memfilter perjanjian perdagangan internasional agar produk-produk Indonesia mampu bersaing dan tidak dirugikan dengan produk-produk luar yang terus membanjiri Indonesia karena saat ini ada ribuan perjanjian perdagangan Indonesia justru merugikan.
Saat ini banyak sekali perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan Indonesia, Membuat indonesia terikat dan tidak berkembang seperti perjanjian Trans Pacific partnership, Indonesia dengan Jepang, AFTA, Asean – China Free trade, atau perjanjian bilateral, regional.
Demikian dikatakan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Prof Dr Ariawan Gunadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Juli 2023. Disebutkan, perjanjian dagang internasional arusnya ada titik equilibirun antara negara maju dan negara berkembang, agar lebih berimbang dan tidak merugikan negara, untuk itu perlu entri dumping law.
"Kita harus memiliki safe guard, bagaimana untuk kedepan indonesia memiliki playing field yang bagus, dan Indonesia bisa bersaing," kata Ariawan yang merupakan penerima rekor MURI sebaga Guru besar termuda bidang hukum bisnis.
Ariawan mencontohkan adanya perjanjian antara Laos sebagai negara berkembang dan Amerika Serikat atau China, menurutnya, posisi perjanjian perdangangan seperti ini tidak equal. "Banyak konsekwensi Indonesia dalam kontek perdagangan internasional juga dirugikan," katanya.
Untuk itu, pemerintah Indonesia harusnya, terus mendorong UMKM agar produk-produk barang dan jasa Indonesia mampu bersaingan dengan produk luar. “Misalnya ada produk luar yang masuk ke Indonesia lebih murah, maka harus diberlakukan hukum anti dumping atau entri dumping law. dengan memberikan subsidi sehingga produk kita berimbang,” kata Prof Ariawan.
Apa yang sudah dilakukan pemerintah Jokowi, menurut Ariawan dengan mendorong produk barang dan jasa UMKM, sudah baik, karena jika tidak dilakukan produk Indonesia akan habis jika bersaing dengan produk luar.
“Saya lebih bring on agar posisi perdagangan Indonesia kedepan bisa lebih baik karena banyak produk yang saat ini import, kita peniti aja impor,” kata Ariawan yang melakukan penelitian disertasinya terkait “Pembaruan hukum perdagangan internasional, mewujudkan perdagangan bebas yang berkeadilan.”
Konsekwensi dalam sebuah perjanjian dagang internasional, sebenarnya justru membuat Indonesia tidak bisa keluar dan kompetitif. “Contoh lainya, bank asing masuk ke Indonesia banyak sekali tapi berapa banyak bank milik Indonesia memiliki kompetitifnes ditempat lain, jadi bank mana milik Indonesia, yang bisa bersaing,“ Ungkap Ariawan.
Menurutnya, dalam perdagangan Internasional, Indonesia harus memiliki peran, apalagi sebagai presiden G-20 dan Ketua Asean 2023, yang bisa dijadikan bargaining position dengan negara lain, agar dipermudah. (*)
Apa Reaksi Anda?