Respons Laporan Warga, Dinas PUPR Kota Padang Segel Bangunan Kafe Tanpa PBG

Tindakan ini dilakukan akibat ketidakhadiran berulang kali pemilik usaha dalam memenuhi panggilan klarifikasi atas dugaan pelanggaran peraturan bangunan.

Mei 19, 2026 - 23:01
Respons Laporan Warga, Dinas PUPR Kota Padang Segel Bangunan Kafe Tanpa PBG

PADANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang bertindak tegas dengan menyegel sebuah bangunan kafe di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Senin (18/5/2026).

Tindakan ini dilakukan akibat ketidakhadiran berulang kali pemilik usaha dalam memenuhi panggilan klarifikasi atas dugaan pelanggaran peraturan bangunan.

Donni Hendra, Fungsional Penata Ruang Ahli Muda dari Dinas PUPR Kota Padang, mengungkapkan bahwa penyegelan ini bermula dari laporan masyarakat.

Warga setempat mengeluhkan tindakan pemilik kafe yang menggunakan dinding rumah mereka tanpa izin sebagai bagian dari operasional bisnisnya.

"Pelapor mendatangi Dinas PUPR untuk meminta solusi terkait masalah ini sekaligus mempertanyakan keabsahan izin usaha dan bangunan kafe tersebut," terang Donni pada Selasa (19/5/2026).

Merespons keluhan itu, Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR langsung mengirimkan surat panggilan resmi kepada pemilik kafe.

PUPR Kota Padang 2

Sayangnya, panggilan tersebut tidak digubris. Surat panggilan kedua dan selanjutnya pun dikirim sesuai prosedur standar, tetapi tetap tidak mendapatkan respons.

Akhirnya, Dinas PUPR memutuskan untuk mengambil langkah terakhir berupa tindakan penyegelan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kafe tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Dalam proses penyegelan di lapangan, Dinas PUPR bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di bawah pimpinan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Eka Putra Irwandi.

Eksekusi juga melibatkan sejumlah instansi lain untuk memastikan penertiban berjalan aman dan tertib.

Di antaranya, pihak Kecamatan Padang Utara dan Kelurahan Air Tawar Barat, Babinpotdirga, Bhabinkamtibmas, serta unsur Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) setempat.

Donni Hendra menekankan bahwa penyegelan ini merupakan langkah penghentian sementara operasional usaha hingga pemilik kafe menyelesaikan semua persyaratan perizinan yang berlaku sesuai peraturan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow