Resmi Kantongi HKI dari Kemenkum, Giok Nagan Kini Punya Perlindungan Hukum

Kantor Wilayah Kemenkum Aceh resmi menerbitkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk produk batu Giok Nagan khas Kabupaten Nagan Raya demi memperkuat daya saing UMKM.

Juni 27, 2026 - 00:31
Resmi Kantongi HKI dari Kemenkum, Giok Nagan Kini Punya Perlindungan Hukum
ACEH -

Produk batu alam khas Kabupaten Nagan Raya, Batu Giok Aceh (Giok Nagan), kini resmi mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Meurah Budiman, menyatakan bahwa pengakuan hukum ini merupakan langkah penting bagi perlindungan produk unggulan daerah.

“Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” kata Meurah Budiman dalam keterangan yang diterima di Nagan Raya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Meurah, penerbitan HKI Giok Nagan merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya. Langkah ini diambil mengingat wilayah tersebut dikenal luas sebagai salah satu daerah penghasil batu giok paling tersohor di Serambi Mekah.

“Dengan diterbitkannya HKI tersebut, Giok Nagan kini telah memiliki perlindungan hukum sekaligus menjadi identitas resmi Kabupaten Nagan Raya yang dapat memperkuat daya saing produk daerah,” sambungnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pendaftaran kekayaan intelektual ini merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual serta indikasi geografis yang dimiliki oleh setiap daerah di Indonesia.

“Mudah-mudahan kekayaan intelektual yang ada di Nagan Raya dapat kita lakukan pembentukan badan hukum dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM,” ujar Meurah.

Lebih lanjut, Meurah Budiman menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya sebatas pendaftaran suatu produk fisik. Cakupannya cukup luas, mulai dari pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, hingga berbagai bentuk proteksi hukum lainnya.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar yang masih dihadapi saat ini adalah rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengenai pentingnya kepemilikan hak paten tersebut.

“Memang kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM. Ini penting dalam rangka memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Sambut Baik dari Pemkab Nagan Raya

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menyambut baik terbitnya sertifikat HKI untuk Giok Nagan. Komoditas batu alam tersebut selama ini memang menjadi salah satu potensi investasi dan kerajinan unggulan bagi daerah setempat.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nagan Raya, Hizbulwatan.

Menurut Hizbulwatan, pengakuan dari pemerintah pusat ini menjadi langkah strategis untuk memayungi kekayaan alam daerah dengan kepastian hukum, sekaligus mendongkrak nilai jualnya di pasar domestik maupun internasional.

Ia berharap, momentum terbitnya HKI ini dapat memicu semangat masyarakat serta para perajin lokal di Nagan Raya untuk terus mengembangkan potensi industri kreatif Giok Nagan secara berkelanjutan, sehingga mampu memberikan dampak riil terhadap peningkatan roda perekonomian daerah. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow