Rektor UNJ Bahas Sistem Pendidikan Nasional dalam RDP Komisi X DPR RI

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003

Maret 19, 2025 - 10:00
Rektor UNJ Bahas Sistem Pendidikan Nasional dalam RDP Komisi X DPR RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diselenggarakan oleh Komisi X DPR RI.

Kegiatan RPD pembahasan perubahan Sisdiknas yang dihadiri UNJ bersama perwakilan dari Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, Lantai 1 pada Selasa (18/3/2025) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ, Prof. Ifan Iskandar selaku Wakil Rektor UNJ Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof. Totok Bintoro selaku Kepala BPS Labschool UNJ, Agus Wibowo dan Ahmad Tarmiji Alkhudri selaku Staf Ahli Rektor turut hadir pada RDP pembahasan perubahan Sisdiknas ini.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam wawancara dengan media beberapa pekan lalu menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus memastikan sistem pendidikan nasional lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Pendidikan di Indonesia harus mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, dari pendidikan dasar hingga tinggi, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang sebelumnya terpisah agar memberikan kepastian hukum yang jelas. Kita ingin memastikan akses pendidikan yang lebih merata, sehingga setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas,” ujar Hetifah dalam siaran persnya UNJ yang dikutip pada Rabu (19/3/2025). 

Hetifah menambahkan bahwa revisi ini harus bersifat visioner dan progresif, dengan memperkuat digitalisasi pendidikan serta konsep link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri agar lulusan memiliki daya saing global.

Sementara itu Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi kepada Komisi X DPR RI yang membuka dialog dalam melakukan perubahan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 melalui RDP ini, khususnya dengan mengundang para pelaku dalam bidang pendidikan.

“RDP ini memiliki 3 agenda, yaitu: Pertama, Penjelasan terkait hasil kajian perguruan tinggi untuk revisi UU bidang pendidikan; Kedua, Masukan perbaikan sistem pendidikan yang mencakup upaya integrasi pengaturan yang ada dalam UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, UU tentang Pendidikan Tinggi, UU tentang Pesantren, dan UU terkait lainnya; dan Ketiga, Pandangan perguruan tinggi dalam revisi UU tentang Sisdiknas dengan pendekatan kodifikasi,” ungkap Prof. Komarudin dalam keterangan persnya, Rabu (19/3/2025). 

Prof. Komarudin menambahkan bahwa UU Sisdiknas menjadi landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia dan menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

“UU Sisdiknas ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan berbagai persoalan pendidikan yang ada saat ini. Sementara itu tujuan revisi UU Sisdiknas ini juga diharapkan dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih baik lagi, membenahi kualitas pendidikan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas,” tutup Prof. Komarudin. (D)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow