Redam Riuh, IDI Kota Banjar dan MKEK Agendakan Mediasi Kasus Dugaan Kelalaian Pasien

Langkah ini diambil guna meluruskan informasi yang simpang siur sekaligus mencari titik temu melalui jalur mediasi.

Juni 18, 2026 - 22:00
Redam Riuh, IDI Kota Banjar dan MKEK Agendakan Mediasi Kasus Dugaan Kelalaian Pasien

BANJAR - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kota Banjar bersama Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) bergerak cepat untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak pasien almarhumah Enjang dan dokter terlapor, dr A.

Langkah ini diambil guna meluruskan informasi yang simpang siur sekaligus mencari titik temu melalui jalur mediasi.

Pada agenda pemeriksaan terbaru, pihak IDI dan MKEK telah memanggil kuasa hukum pengadu, Enjang H Mulyana, untuk memberikan klarifikasi dan kronologinya.

Sebelumnya, pihak IDI juga telah mengumpulkan keterangan dari pihak dokter terlapor.

Kuasa Hukum Bantah Pasien Lalai Kontrol

​Kuasa hukum keluarga Enjang, Nesa Hadi, S,H, MH, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, pihaknya secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pasien lalai dalam melakukan kontrol medis.

​"Kami membantah informasi bahwa pasien lalai tidak kontrol sampai empat bulan. Sebetulnya, saat diinstruksikan untuk kontrol dalam waktu 3 hari atau 1 minggu, almarhumah selalu mengikuti anjuran dokter," ujar Nesa.

​Nesa menjelaskan alasan mengapa pasien tidak melakukan kontrol sejak bulan Januari hingga April. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari arahan dokter yang bersangkutan.

​"Arahan dari yang bersangkutan (dokter) menyatakan bahwa setelah meminum obat, nantinya akan keluar plek yang akan mengering dengan sendirinya. Jadi, tidak kontrolnya pasien itu karena mengikuti arahan," tambahnya.

​Meski belum ada kesepakatan karena kedua belah pihak belum dipertemukan secara langsung, Nesa menyambut baik respons dari IDI yang berencana memfasilitasi proses mediasi di luar ranah sidang etik MKEK.

MKEK Fokus Penegakan Etik, Dorong Mediasi

​Di sisi lain, perwakilan MKEK, dr. Fuad Hanif, membenarkan adanya agenda panggilan terhadap pihak pengadu untuk menyamakan persepsi mengenai kronologi kejadian.

Fokus MKEK sendiri adalah meninjau ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam kasus ini.

​"Kita panggil pengadu untuk mengklarifikasi kronologis agar informasinya satu arah. Tugas MKEK adalah melihat apakah ada masalah etik di kasus ini. Namun, harapan besar kita adalah masalah ini selesai lewat mediasi," kata dr. Fuad seusai pertemuan, Kamis (18/6/2026).

Setelah meminta keterangan dari pihak pengadu, MKEK berencana kembali menemui dr. A untuk membahas mekanisme pertemuan lanjutan.

"InsyaAllah kedua belah pihak akan dipertemukan secara langsung tanpa ada intervensi dari luar," tegasnya.

IDI Targetkan Penyelesaian Cepat

​Ketua IDI Kota Banjar, dr. Hendrik, menegaskan bahwa pemanggilan pihak pelapor hari ini bertujuan untuk menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), setelah sebelumnya mereka menerima keterangan dari pihak terlapor.

​"Hari ini Alhamdulillah kita dapat informasi dari kedua belah pihak tanpa ada aksi saling menyalahkan. Intinya, kami tetap mengedepankan mediasi untuk mendapatkan titik temu," tutur dr. Hendrik.

​Ketika ditanya mengenai target waktu penyelesaian, dr. Hendrik menyatakan pihak IDI akan bergerak secepat mungkin agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan melebar ke mana-mana.

​"Kami ingin secepatnya memediasi kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kesepakatan yang baik atau win-win solution," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow