Rapat Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, DPMPTSP Bontang Usul Evaluasi Pungutan Pajak Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

(DPMPTSP Bontang) hadiri rapat evaluasi terkait peraturan daerah pajak dan retribusi yang dilaksanakan di ruang rapat DPMPTSP, Lantai 2 pada Rabu (12/3/2025).

Maret 13, 2025 - 07:00
Rapat Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, DPMPTSP Bontang Usul Evaluasi Pungutan Pajak Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

TIMESINDONESIA, BONTANG – dir="ltr">Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) hadiri rapat evaluasi terkait peraturan daerah pajak dan retribusi yang dilaksanakan di ruang rapat DPMPTSP, Lantai 2 pada Rabu (12/3/2025). 

Rapat tersebut membahas terkait tindak lanjut dari evaluasi perda Kota Bontang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. 

Menurut Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan evaluasi dalam perda tersebut. 

Adanya masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Bontang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diperlakukan lebih bijak dalam pungutan pajak.

“Oleh karena itu kami meminta agar warga yang berpenghasilan rendah tidak dipungut pajak hal ini juga sesuai dengan instruksi dari Presiden untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya. 

DPMPTSP Kota Bontang berkomitmen untuk mempermudah akses masyarakat terhadap izin mendirikan bangunan, dengan tujuan utama memastikan setiap warga dapat memiliki rumah yang layak huni dan proses perizinan berjalan lancar dan cepat.

Dia juga menambahkan, penerbitan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat dilakukan kurang dari 10 jam, bahkan proses PBG bisa selesai dalam waktu kurang dari empat jam.

DPMPTSP akan memberikan fasilitas kepada masyarakat Kota Bontang, sehingga tidak ada kendala pada Sistem Informasi Manajemen Gedung (SIMBG) dan jaringan internet yang terhubung.(d)


 

Pewarta : Kusnadi

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow