Ranperda RTH Kota Malang Fokus Amankan Lahan: Tak Ada Penambahan Masif, PKL Kena Sorot
Pemkot Malang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan fokus utama pada pengamanan dan pengelolaan lahan yang sudah ada, bukan penambahan baru secara be
MALANG - Pemkot Malang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan fokus utama pada pengamanan dan pengelolaan lahan yang sudah ada, bukan penambahan baru secara besar-besaran. Di sisi lain, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan RTH turut menjadi sorotan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuannya untuk menjaga fungsi RTH agar tetap bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi kota yang kian panas.
“RTH ini ingin kita amankan agar pemanfaatannya sesuai harapan. Kita butuh dasar hukum yang kuat supaya tidak terjadi alih fungsi,” ujar Wahyu, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, tidak ada rencana penambahan RTH secara masif. Pemkot memilih mengoptimalkan dan melindungi ruang terbuka yang sudah ada agar manfaatnya maksimal.
“Kalau penambahan secara besar mungkin tidak. Fokus kita mengelola dan mengamankan yang sudah ada,” katanya.
Diketahui, data yang didapat menunjukkan, target luasan RTH di Kota Malang justru mengalami penyesuaian. Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024, target RTH publik dan privat ditetapkan sekitar 920 hektare, turun dari target sebelumnya 2.300 hektare dalam Perda RTRW tahun 2011. Secara persentase, luas RTH juga menyusut dari 12 persen menjadi sekitar 9 persen.
Meski demikian, Wahyu menyebut capaian RTH saat ini diklaim mendekati angka ideal, dengan mempertimbangkan kategori RTH aktif dan non-aktif, termasuk lahan makam yang masuk dalam perhitungan.
Dalam Ranperda ini, Pemkot juga akan mempertegas pengaturan pemanfaatan RTH, termasuk penertiban aktivitas yang dinilai menyimpang. Salah satunya adalah keberadaan PKL di kawasan RTH.
“Contohnya di RTH sisi selatan Ken Arok, mulai muncul PKL. Dengan Perda ini, kita punya dasar hukum kuat untuk menindak,” tegasnya.
Meski demikian, Wahyu menambahkan bahwa keberadaan bangunan di atas lahan RTH masih dimungkinkan, selama tidak mengganggu fungsi utama sebagai ruang terbuka hijau. Ketentuan teknis akan diatur rinci dalam perda agar tetap selaras dengan rencana tata ruang.
Melalui Ranperda ini, Pemkot Malang berharap perlindungan RTH semakin kuat di tengah keterbatasan lahan, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan fungsi ruang yang berdampak pada kualitas lingkungan perkotaan.
“Bangunan boleh saja ada, selama tidak mengurangi fungsi dan manfaat utama dari RTH tersebut. Aturan teknisnya akan sangat detail di dalam Perda agar tetap sinkron dengan rencana tata ruang yang sudah ada,” tandasnya.(*)
Apa Reaksi Anda?