Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 Kota Gorontalo Disepakati DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyepakati rancangan awal rencana pembangunan ...

Januari 24, 2024 - 20:30
Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 Kota Gorontalo Disepakati DPRD

TIMESINDONESIA, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyepakati rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepakatan nomor 181/HUKUM/02/2024 dan 170/DPRD/200/202 yang ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan pimpinan DPRD Kota Gorontalo pada Selasa (23/01/2024).

Kepala Bappeda Kota Gorontalo Meydi N Silangen mengungkapkan, RPJPD Kota Gorontalo tahun 2025-2045 mengusung empat tema. Yaitu, infrastruktur Kota Gorontalo yang berkelanjutan, pengembangan sektor, perdagangan, dan jasa. 

"Jasa sebagai leading sektor pembangunan, penguatan inovasi digital bagi pengembangan investasi daerah, terwujudnya nilai tambah ekonomi Kota Gorontalo menuju masyarakat  sejahtera dan berakhlak," kata Meydi. 

Meydi menjelaskan setiap tema akan dilaksanakan dalam jangka 5 tahun. Misalnya, percepatan pembangunan infrastruktur Kota Gorontalo yang berkelanjutan. "Itu akan dilaksanakan dari 2025 hingga tahun 2030," tandasnya.

Ia menambahkan setiap tema akan ada sasaran pokoknya. Misalnya, tahap I sasaran pokoknya adalah optimalisasi pembangunan sarana dan prasarana wilayah menuju Kota Gorontalo yang sehat dan lestari terwujudnya ketahanan bencana daerah.

Sementara, katanya, tahap II, sasarannya meningkatnya nilai tambah sektor ekonomi unggulan dareah. Sedangkan, tahap III, sasarannya peningkatan kapasitas perdagangan daerah bertaraf internasional, 

"Selanjutnya untuk tahap IV sasarannya adalah meningkatnya taraf hidup masyarakat yang sejahtera dan berkualitas," jelasnya.

Menurutnya, penyusunan RPJPD tahun 2024-2045 adalah satu hal yang harus dilakukan pihaknya. Mengingat, lanjut wanita yang akrab disapa Novi ini, RPJPD periode sebelumnya akan berakhir.

"Pemerintah daerah harus menetapkan RPJPD periode berikutnya yaitu RPJPD 2025-2045 pada bulan Juli 2024, tentunya tetap berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah," tuturnya

Selain itu, katanya, rencana pembangunan jangka panjang daerah ini akan menjadi acuan para calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota dalam menyusun visi, misi dan program serta sesuai amanat undang undang nomor 23 tahun 2014

"Pasal 265 ayat (1) menyatakan bahwa RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah nanti, dan akan dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah kepala daerah terpilih," ujar Kepala Bappeda Kota Gorontalo ini. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow