Pemkot dan DPRD Kota Gorontalo Mulai Bahas Dua Ranperda

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo mulai membahas dua usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dua Ranperda yang diusul tersebut, terkait pen ...

Januari 24, 2024 - 20:30
Pemkot dan DPRD Kota Gorontalo Mulai Bahas Dua Ranperda

TIMESINDONESIA, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo mulai membahas dua usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dua Ranperda yang diusul tersebut, terkait pengelolaan ruang terbuka hijau dan tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono mengatakan, pengusulan dua buah Ranperda tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Misalnya, Ranperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau yang mempertimbangkan perkembangan dan kemajuan yang bisa memicu masalah sosial dan lingkungan. 

"Kalau tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, adanya perkembangan dan kemajuan yang tak dapat dipungkiri mengakibatkan adanya masalah sosial dan lingkungan. Diantaranya, menurunnya kualitas lingkungan," kata Ryan Kono saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, Selasa (23/1/2024).

Di sisi lain, kata Ryan, masyarakat memerlukan adanya lingkungan yang sehat dan berkualitas. Kualitas lingkungan yang sehat dan baik, bagi Ryan, akan diperoleh apabila terdapat ketersediaan ruang yang bersifat terbuka dan hijau, yang dapat berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dam sosial masyarakat.

"Ketersediaan ruang terbuka hijau menjadi salah satu penanda dari majunya suatu masyarakat, sehingga perlu adanya ruang terbuka hijau yang pengelolaannya dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya dalam rangka mewujudkan keseimbangan lingkungan," ujarnya

Ranperda itu, kata Ryan, diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah pengrusakan lingkungan, serta mengembalkan peran dan fungsinya paru-paru daerah. 

Sedangkan, kata Ryan, Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman didasari atas tingginya kebutuhan ruang yang tidak sebanding dengan ketersediaan ruang. 

Menurutnya, ketidak seimbangan kebutuhan ruang termasuk kebutuhan akan perumahan atau tempat tinggal dengan ketersediaan ruang, berdampak pula pada semakin tingginya kepadatan bangunan hunian atau perumahan. 

"Di era otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang besar bagi daerah tentunya memiliki konsekuensi terhadap pesatnya pembangunan daerah, termasuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya," pungka Wakil Wali Kota Gorontalo ini. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow