Raih Suara Mayoritas dalam Rapat Pleno DPR RI, Arsul Sani Sah Ditetapkan Sebagai Hakim MK.

Rapat Pleno Komisi III DPR RI remi menetapkan Asrul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau proses fit and proper t ...

September 27, 2023 - 23:00
Raih Suara Mayoritas dalam Rapat Pleno DPR RI, Arsul Sani Sah Ditetapkan Sebagai Hakim MK.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rapat Pleno Komisi III DPR RI remi menetapkan Asrul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau proses fit and proper test yang dilakukan di DPR RI pada Senin-Selasa (25-26/9/2023).

Asrul Sani terpilih usai meraup suara mayoritas sembilan Fraksi dari tujuh calon hakim MK yang sudah mengikuti tahapan fit and proper test tersebut. Wakil Ketua Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut resmi menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang memasuki akhir masa jabatannya.

Dari hasil penelusuran TIMES Indonesia, terdapat tujuh nama calon hakin yang mengikuti fit and proper test yang diadakan oleh Komisi III DPR RI, diantaranya, Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Dewilmar S.H., M. Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi S.H., M. Hum., Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H, M.H., M. Hum., Prof. Dr. Abdul Latif S.H., M. Hum., Dr. Haridi Hasan S.H., M.H., dan terakhir tadi Dr. H. Arsul Sani S.H., M.Si, Prm.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa dalam hasil rapat Pleno Komisi III, semua Fraksi, termasuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah mengusulkan satu nama sebagai calon hakim konstitusi, yakni Arsul Sani.

“Jadi, dari 9 Fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani,” ungkap Adies saat konferensi pers usai Rapat Pleno Komisi III DPR RI, Selasa (26/9/2023).

Dengan suara bulat sembilan fraksi, Adies mengatakan DPR memastikan Arsul Sani menjadi satu-satunya nama yang diusulkan menggantikan Wahiduddin Adams. "Oleh karena itu Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams adalah bapak Doktor Arsul Sani," ucapnya.

Sebelumnya, Arsul Sani, yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR RI, telah menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari parlemen. Selain itu, dia juga akan mengundurkan diri dari keanggotaannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terlebih lagi UU MK yang menyebutkan jika hakim MK tidak boleh menjadi anggota Partai

"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai. Di UU MK juga disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol. Ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ADV)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow