PU Bina Marga Kabupaten Malang Pastikan Penanganan Jalan Longsor di Desa Klampok Singosari
Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang memastikan penanganan jalan longsor di Desa Klampok Singosari dilakukan sesuai kewenangan dan perencanaan teknis. Pembangunan dinding penahan tanah dipastikan masu
MALANG Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang memastikan penanganan infrastruktur jalan dilakukan sesuai kewenangan, mekanisme teknis, dan skala prioritas. Termasuk terkait kondisi jalan rusak akibat longsor di Dusun Krajan, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang sebelumnya dikeluhkan.
Sebelumnya, Kepala Desa Klampok, Jefri, menyampaikan bahwa pihak desa telah berulang kali mengajukan laporan dan proposal perbaikan jalan rusak tersebut, Rabu (25/2/2026). Ia menyebut kerusakan akibat longsor terjadi sejak 2022 dan hingga awal 2026 belum ada realisasi perbaikan permanen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang melalui Kabid Pembangunan dan Peningkatan, Anita Aulia, menyampaikan bahwa tim teknis telah melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi terkini secara objektif dan terukur.
“Tim teknis telah turun langsung melakukan survei lapangan kemarin, untuk memastikan kondisi aktual secara objektif dan terukur,” kata Anita, Jumat (27/2/2026).
Anita meluruskan bahwa kejadian longsor di Dusun Krajan Desa Klampok Singosari bukan terjadi pada 2022, melainkan pada 2025. Terdapat dua titik longsor, yakni pada 17 Juli 2025 dengan panjang sekitar 10 meter dan kedalaman 3 meter, serta longsor susulan pada Januari 2026 dengan panjang 13 meter dan kedalaman 7 meter.
“Jadi tidak benar jika disebut sudah lama sejak 2022. Data panjang 21 meter dan kedalaman 30 meter juga tidak sesuai dengan hasil survei teknis,” tegasnya.
Setelah kejadian longsor pertama pada Juli 2025, petugas UPT Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang telah memasang rambu pengaman dan melakukan penanganan darurat. Namun, untuk pembangunan permanen berupa dinding penahan tanah saat itu belum memungkinkan karena sudah memasuki pertengahan tahun anggaran.
“Penanganan permanen berupa pembangunan dinding penahan tanah dipastikan sudah direncanakan pelaksanaannya tahun ini,” terang Anita.
Ia menambahkan, PU Bina Marga Kabupaten Malang secara rutin melakukan pemantauan dan penanganan infrastruktur sesuai kewenangan serta prioritas yang telah ditetapkan. Setiap pekerjaan dilakukan berdasarkan data teknis, tingkat urgensi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
“Tidak seluruh kerusakan dapat langsung ditangani tanpa melalui verifikasi teknis, penilaian risiko, serta penyesuaian kewenangan dan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Karena itu, setiap penanganan harus didasarkan pada hasil kajian lapangan agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan kerusakan infrastruktur melalui jalur resmi, baik melalui surat maupun laporan langsung ke Dinas atau UPTD terkait. Menurutnya, mekanisme tersebut justru mempercepat respons karena dapat diverifikasi secara administratif dan teknis.
PU Bina Marga Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab demi keselamatan serta kelancaran akses masyarakat di wilayah Malang. (*)
Apa Reaksi Anda?