Soroti Kematian Empat Dokter, Akademisi UGM Minta Regulasi Lebih Memihak Peserta Internship
Kasus meninggalnya empat peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dalam kurun tiga bulan terakhir memunculkan perhatian terhadap pelaksanaan program internship dokter di Indonesia.
YOGYAKARTA - Kasus meninggalnya empat peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dalam kurun tiga bulan terakhir memunculkan perhatian terhadap pelaksanaan program internship dokter di Indonesia.
Selain beban kerja yang dinilai tinggi, perbedaan kondisi fasilitas kesehatan di setiap daerah disebut ikut memengaruhi tekanan yang dihadapi peserta.
Akademisi Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UGM, Dr Rimawati, SH, MHum, menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar program internship tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kompetensi, tetapi juga menjamin perlindungan dan kesejahteraan dokter peserta.
“Program ini memang ditujukan untuk proses pemandirian dokter. Namun pemerintah juga harus memastikan sistem pengawasan, distribusi tenaga kesehatan, serta kondisi kerja peserta berjalan baik,” ujar Rimawati, Rabu (19/5/2926).
Program Internship Dokter Indonesia merupakan tahapan wajib bagi lulusan kedokteran sebelum memperoleh izin praktik.
Program tersebut telah berjalan sejak 2008 dan diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Perbedaan Wahana Pengabdian Pengaruhi Beban Kerja
Rimawati menjelaskan seluruh dokter yang telah menjalani sumpah profesi wajib mengikuti internship selama satu tahun sebelum mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP).
“Semua lulusan kedokteran yang sudah disumpah wajib mengikuti internship. Setelah menyelesaikan program selama satu tahun, mereka baru memperoleh SIP dan dapat menjalankan praktik medis,” jelasnya.
Peserta internship dapat memilih lokasi penempatan melalui mekanisme seleksi, baik di wilayah lokal maupun daerah lain. Namun, kondisi fasilitas kesehatan yang berbeda membuat beban kerja peserta tidak selalu sama.
Daerah yang masih kekurangan tenaga medis, kata dia, sering kali menempatkan dokter internship pada jadwal layanan yang lebih padat.
“Ada daerah yang melihat dokter internship sebagai tambahan tenaga profesional sehingga tanggung jawab yang diberikan cukup besar. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Peran Pemda dan Pendamping Dinilai Krusial
Menurut Rimawati, secara regulasi dokter internship bekerja di bawah pengawasan dokter pendamping atau supervisor yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan juga memiliki peran dalam menjamin perlindungan peserta selama menjalani program.
“Kalau dinas kesehatan dan pemerintah daerah memberikan perhatian, peserta akan lebih aman. Tetapi kalau seluruh beban justru dilimpahkan kepada dokter internship, tentu menjadi persoalan,” katanya.
Ia menegaskan evaluasi program perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperkuat distribusi tenaga kesehatan dan sistem pendampingan di lapangan.
“Ini bukan soal mencari pihak yang salah. Yang penting adalah melakukan evaluasi agar tujuan internship tercapai tanpa mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan peserta,” paparnya. (*)
Apa Reaksi Anda?