Program PESIAR, Upaya Jemput Bola BPJS Kesehatan dalam Mencapai UHC

Sebagai upaya untuk mencapai target universal health coverage (UHC) minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasio ...

Agustus 30, 2023 - 21:00
Program PESIAR, Upaya Jemput Bola BPJS Kesehatan dalam Mencapai UHC

TIMESINDONESIA, JEMBER – ebagai upaya untuk mencapai target universal health coverage (UHC) minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR), Rabu (30/8/2023).

Program yang dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yang salah satunya adalah cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN mencapai 100 persen.

Hal tersebut diungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat menyampaikan sambutan. Menurutnya, program PESIAR tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing," ujarnya. 

Selaras dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan PESIAR.

“Nantinya, proses pemetaan ini akan dibantu oleh Agen Pesiar yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” tambah Ghufron.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan jika anggaran negara telah mengalami peningkatan 20 persen yang diperuntukkan untuk masalah kesehatan. Tentunya, hal tersebut akan memberikan dampak positif kepada penyediaan jaminan sosial di bidang kesehatan melalui Program JKN.

“Tujuan keikutsertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan muncul pada SDGs Desa. Artinya, BPJS Kesehatan harus dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat, khususnya bagi warga desa yang masih miskin," tegasnya. 

Untuk diketahui, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Program JKN di masyarakat desa.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Galih Anjungsari menyebut, dalam peningkatan UHC sangat diperlukan sinergitas antara beberapa pihak, khususnya dalam program ini adalah kepala desa, camat, dan juga agen-agen PESIAR. 

"Hal ini demi terwujudnya capaian UHC di Kabupaten Jember yang dimulai dari desa UHC," jelasnya. 

Saat ini, lanjut Galih, Desa Candijati, Jember menjadi salah satu pilot project atau percontohan program PESIAR. 

"Harapannya, nantinya akan mendorong desa-desa lain untuk bisa meningkatkan cakupan kepesertaan dan Kabupaten Jember bisa meraih UHC," tandasnya. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow