Praktisi Hukum Bisa Raih Sarjana dengan Cepat di UIN KHAS Jember Melalui Jalur RPL
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember resmi membuka peluang bagi para praktisi hukum untuk meraih gelar sarjana lewat jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau
JEMBER - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember resmi membuka peluang bagi para praktisi hukum untuk meraih gelar sarjana lewat jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A.
Melalui skema ini, pengalaman kerja dan kompetensi profesional dapat diakui sebagai bagian dari proses akademik.
Program tersebut mulai berlaku pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menerbitkan sertifikat kelayakan penyelenggaraan RPL Tipe A untuk Program Studi Hukum Pidana Islam di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni menjelaskan, program ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih fleksibel bagi kalangan profesional yang telah memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.
Menurutnya, peserta yang dapat mengikuti program tersebut meliputi hakim, jaksa, polisi, paralegal, staf hukum, hingga aparatur sipil negara di tingkat desa maupun sektor lain yang membutuhkan peningkatan kualifikasi akademik.
Program RPL ini fleksibel, terjangkau, dan mengakui kompetensi nyata. Program ini sangat ideal untuk peningkatan karier profesional.
“Pengalaman kerja dan sertifikasi sebelumnya disetarakan dengan SKS, sehingga mengurangi jumlah mata kuliah yang harus ditempuh,” kata Wildani di Jember, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, keberadaan RPL menjadi bagian dari upaya menghadirkan pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengalaman kerja, pelatihan profesional, hingga pembelajaran nonformal dan informal dapat diakui secara akademik untuk mempercepat masa studi mahasiswa.
“RPL tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme akselerasi akademik, tetapi juga sebagai instrumen transformasi pendidikan tinggi yang responsif terhadap prinsip pembelajaran sepanjang hayat. Mari bergabung ke Fakultas Syariah UIN KHAS Jember untuk mewujudkan cita-cita gemilang di masa depan,” ujarnya.
Wildani yang juga menjabat Wakil Sekretaris LTM PWNU Jawa Timur itu menyebut, sistem RPL membuka peluang besar bagi para pekerja profesional yang selama ini terkendala waktu maupun biaya untuk melanjutkan pendidikan formal.
Sebagai informasi, RPL Tipe A merupakan mekanisme resmi pemerintah yang memungkinkan pengalaman kerja, pelatihan, dan kompetensi seseorang dikonversi menjadi kredit akademik.
“Dengan skema tersebut, pengalaman profesional tidak hanya menjadi portofolio kerja, tetapi juga dapat diperhitungkan dalam penyelesaian gelar sarjana,” pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?