PP TUNAS Dinilai Berisiko Salah Sasaran, Perlindungan Anak Harus Fokus pada Platform Berisiko Tinggi
Implementasi PP TUNAS dinilai perlu dievaluasi agar tidak salah sasaran. AGI dan JPPI menekankan pentingnya fokus pada judi online, keamanan data anak, serta kepastian regulasi bagi industri digital.
JAKARTA - Upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai perlu dievaluasi secara cermat agar tidak salah sasaran dan justru mengabaikan ancaman digital yang lebih besar bagi anak-anak Indonesia.
Selama ini, perdebatan mengenai PP TUNAS banyak berfokus pada media sosial dan layanan game digital. Padahal, sejumlah platform besar telah memiliki berbagai mekanisme perlindungan anak, seperti pembatasan usia, parental control, moderasi konten, sistem pelaporan, hingga pemantauan berbasis kecerdasan buatan (AI).
Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Shafiq Husein, menilai perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada platform. Menurutnya, peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam mendampingi anak saat beraktivitas di dunia maya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat ketidakjelasan terkait implementasi teknis PP TUNAS di tingkat industri. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pengembang game dan pelaku ekonomi digital.
“Kabarnya masih simpang siur sekali di luar, sedangkan informasi yang turun ke kami juga memang masih lumayan minim untuk itu,” ujar Shafiq, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan perlindungan anak seharusnya tidak diukur dari banyaknya kewajiban yang dibebankan kepada platform yang telah memiliki sistem perlindungan memadai. Sebaliknya, fokus kebijakan perlu diarahkan pada upaya melindungi anak dari ancaman digital yang nyata seperti perjudian online, eksploitasi anak, penipuan siber, hingga aktivitas ilegal lainnya.
Shafiq menilai pemerintah perlu memastikan adanya pedoman teknis yang jelas, sosialisasi yang memadai, serta ruang dialog yang konstruktif antara regulator dan pelaku industri. Dengan demikian, tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.
Ancaman yang dinilai paling mendesak saat ini adalah maraknya praktik judi online yang berdampak luas terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan kesehatan mental masyarakat. Selain menyebabkan kerugian finansial, kecanduan judi online juga berpotensi memicu gangguan psikologis, penurunan prestasi pendidikan, konflik keluarga, hingga tindak kriminal.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judi online mencapai sekitar Rp327 triliun pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar Rp359 triliun pada 2024. Meski pemerintah telah melakukan berbagai langkah penindakan, perputaran dana judi online masih berada pada angka yang sangat besar.
Karena itu, berbagai pihak menilai perlindungan anak dalam ruang digital perlu lebih difokuskan pada penanganan platform berisiko tinggi yang menjadi sarana aktivitas ilegal, dibandingkan pembatasan yang berpotensi menyasar platform digital yang telah menerapkan standar keamanan dan perlindungan pengguna.
Selain itu, aspek keamanan data pribadi juga menjadi perhatian. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengingatkan bahwa kewajiban verifikasi usia yang diterapkan kepada platform digital berpotensi mendorong pengumpulan data pribadi dalam jumlah besar, mulai dari identitas pengguna, dokumen kependudukan, hingga data biometrik.
Menurutnya, tanpa sistem perlindungan data yang kuat, kebijakan yang bertujuan melindungi anak justru dapat membuka risiko baru berupa kebocoran data, pencurian identitas, penyalahgunaan informasi pribadi, hingga profilisasi digital terhadap anak.
“Tantangan di Indonesia adalah belum terbentuknya ekosistem digital yang aman serta lemahnya pendidikan karakter di tengah disrupsi teknologi,” ujar Ubaid.
Dengan visi mewujudkan Indonesia Emas 2045, berbagai pihak berharap kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran. Fokus utama dinilai harus pada penciptaan ekosistem digital yang aman, peningkatan literasi digital, penguatan peran keluarga, serta pemberantasan berbagai aktivitas digital ilegal yang mengancam masa depan generasi muda. (*)
Apa Reaksi Anda?