Ponselnya Dibawa KPK RI saat Penggeledahan, Pengusaha Pacitan Klaim Tak Ada Barang Disita
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) mengakhiri penggeledahan di rumah pengusaha asal Kabupaten Pacitan
PACITAN - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) mengakhiri penggeledahan di rumah pengusaha asal Kabupaten Pacitan, Citra Yulia Mergareta (32).
Penggeledahan yang dilakukan di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Senin (18/5/2026) rampung sekira pukul 19.10 WIB.
Dari proses tersebut, Citra mengklaim tidak ada barang yang disita selain telepon genggam miliknya yang dipinjam penyidik.
“Kalau hari ini di rumah saya tidak ditemukan apa pun karena memang nggak ada sangkut pautnya dengan kasus Pak Giri, ini murni utang piutang, cuma HP saya dipinjam sama petugas KPK,” ujar Citra kepada wartawan.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko atau yang akrab disapa Pak Giri.
Citra membenarkan dirinya sempat dimintai keterangan terkait aliran pengembalian utang dari Sugiri.
“Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan karena ada pengembangan dari TPPU-nya Pak Giri,” katanya.
Menurut dia, penyidik mempertanyakan asal-usul uang pembayaran cicilan utang yang diterimanya.
“Karena kebetulan kemarin itu kan saya yang utangi Pak Giri, ya ditanyakan asalnya pengembalian uang itu kan dari mana,” ujarnya.
Namun, Citra mengaku tidak pernah menelusuri sumber uang tersebut.
“Ya namanya utang piutang kan saya nggak pernah tahu. Mau dia dapat dari korupsi atau lain kan saya nggak pernah peduli,” katanya.
Ia menegaskan hubungan dengan Sugiri sebatas urusan pinjam-meminjam uang dengan bunga 10 persen.
“Saya murni ngutangin dengan bunga 10 persen. Saya memperlakukan hutang itu sama siapapun, pasti bunganya 10 persen,” ucapnya.
Menurut pengakuannya, transaksi pinjaman dilakukan melalui Eli Widodo, adik Sugiri Sancoko, bukan langsung dengan Sugiri. Pinjaman itu disebut berkaitan dengan kebutuhan Pilkada.
“Karena sebenarnya transaksi ke saya bukan dengan Pak Giri, tapi dengan adiknya Pak Giri, Pak Eli Widodo, yang pinjam ke saya,” katanya.
Ia juga menyebut proses tersebut dahulu dijembatani mantan Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Sakundoko.
Citra mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK pada 25 Mei mendatang di BPKP Surabaya terkait pengembangan kasus TPPU tersebut.
“Ada, pemanggilan pengembangan kasus TPPU-nya Pak Giri. Surat panggilannya tanggal 25 Mei,” ujarnya.
Meski demikian, Citra mengaku heran rumahnya digeledah sebelum agenda pemeriksaan berlangsung.
“Nah makanya saya tadi kecewa, kenapa uang saya ini mau dipanggil dengan hal yang sama, surat perintah penyidikannya itu sama dengan penggeledahan di sini. Kenapa kok saya digeledah?” katanya.
Ia menegaskan tidak terlibat dalam perkara korupsi maupun pencucian uang yang sedang disidik KPK.
“Saya tidak tersangkut TPPU, murni hutang-piutang. Saya nggak pernah menerima pencucian uang atau pemberian hadiah apa pun dari Pak Giri selama beliau menjabat,” tegasnya.
Menurut dia, justru masih ada utang yang belum seluruhnya dikembalikan. Ia menyebut baru menerima cicilan sekitar Rp1 miliar dengan bunga Rp100 juta, namun enggan merinci total pinjaman karena alasan privasi.
Hingga Senin malam, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai hasil penggeledahan maupun barang yang diamankan dari rumah tersebut. (*)
Apa Reaksi Anda?