Polresta Malang Kota Buka Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik
Polresta Malang Kota kembali membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.
MALANG Warga yang berencana mudik Lebaran dan meninggalkan kendaraan di rumah kini tidak perlu khawatir mencari tempat penitipan. Polresta Malang Kota kembali membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.
Layanan tersebut tersedia di Polresta Malang Kota maupun seluruh Polsek jajaran. Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar dapat mudik dengan tenang tanpa rasa waswas terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli mengatakan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa dipungut biaya.
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan di Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Untuk jumlahnya tidak dibatasi kuota, tetapi menyesuaikan dengan kapasitas lahan yang tersedia,” ujar Wiwin, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, khusus di Polresta Malang Kota kapasitas penitipan yang disiapkan mencapai sekitar 200 sepeda motor dan 15 mobil.
Selain gratis, keamanan kendaraan yang dititipkan juga lebih terjamin karena berada dalam pengawasan petugas kepolisian selama masa mudik berlangsung.
Wiwin menuturkan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan ini masih relatif sedikit. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menyediakan fasilitas tersebut untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal sekaligus memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah.
“Kalau berkaca dari tahun lalu, animo masyarakat masih kecil. Namun kami tetap menyediakan layanan ini agar masyarakat yang mudik tidak merasa khawatir saat meninggalkan kendaraannya,” ungkapnya.
Adapun syarat penitipan kendaraan cukup mudah. Warga hanya perlu datang langsung ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB serta identitas diri berupa KTP.
Setelah itu, petugas akan melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan sebelum diarahkan untuk parkir di lokasi yang telah disediakan.
“Masyarakat cukup datang dan melapor ke petugas piket dengan membawa dokumen yang diperlukan. Nantinya kendaraan akan didata dan diregistrasi oleh petugas,” pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?