Polisi Pastikan Ungkap Kasus Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Sumba Timur
Diduga ada aktivitas peredaran dan pembelian emas secara ilegal dari Kecamatan Kambata Mapabuhang dan Kecamatan Matawai Lapa.
SUMBA TIMUR - Polres Sumba Timur memastikan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di kawasan hutan lindung di Kabupaten Sumba Timur akan terungkap.
Hal itu disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Wakapolres Kompol Angga Maulana saat menggelar Press Conference Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial JZ pada 16 Maret 2026 lalu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menampung, mengolah hingga memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hal ini tentu kami akan menindak secara profesional, transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam menindak setiap aktivitas PETI yang dapat merugikan negara,” tegas Kompol Angga.
Menurutnya, peristiwa ini terjadi berawal dari petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu yang menemukan barang mencurigakan dalam tas penumpang tujuan Lombok melalui pemeriksaan X-Ray di Security Check Point II.
Setelah diperiksa barang tersebut berbentuk silinder berwarna biru kehitaman yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas. Lalu penumpang dan barang bukti diserahkan ke pihak Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diduga ada aktivitas peredaran dan pembelian emas secara ilegal dari Kecamatan Kambata Mapabuhang dan Kecamatan Matawai Lapau dari masyarakat berbentuk butiran maupun perhiasan.
“Jadi semua barang bukti sudah kami amankan yakni, tiga butiran pasir yang diduga logam mulia menggumpal pada piring tanah liat berwarna hitam pekat dan tiga kepingan logam hitam yang juga diduga emas, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Selain itu kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi serta telah mengirimkan surat dimulainya penenyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
“Jadi ke depannya penyidik akan menghadirkan ahli pertambangan dan ahli penaksir emas guna memperkuat alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” terang Kompol Angga. (*)
Apa Reaksi Anda?