Bengkel Karoseri di Balongbendo Diduga Cemari Lingkungan, DPRD Sidoarjo Lakukan Sidak
Komisi C bersama Komisi A DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah bengkel karoseri yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan berupa limbah cat, polusi udara, serta kebisingan.
SIDOARJO - Warga mengeluhkan keberadaan sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Bengkel tersebut diduga menimbulkan pencemaran lingkungan berupa limbah cat, polusi udara, serta kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi C bersama Komisi A DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (14/72026).
Sidak dilakukan bersama dinas terkait serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Balongbendo untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan warga.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muhammad Abud Asrofi, mengatakan hasil sidak menunjukkan sejumlah keberatan yang disampaikan masyarakat memang berkaitan dengan aktivitas operasional bengkel.
Menurut Politisi PKB itu, warga mengeluhkan suara bising dari aktivitas produksi yang dinilai mengganggu, bahkan operasional bengkel disebut berlangsung hingga melewati jam kerja yang sewajarnya. Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan limbah cat yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
"Suara bising itu juga melebihi jam kerja pada umumnya," kata Abud Asrofi.
Dalam pertemuan yang digelar usai sidak, DPRD bersama pihak perusahaan, warga, pemerintah desa, dan instansi terkait menyepakati beberapa langkah yang harus segera dilaksanakan sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.
Pertama, pihak bengkel diminta menyesuaikan jam operasional agar tidak mengganggu waktu istirahat warga. Kedua, perusahaan diwajibkan membangun pagar atau tembok pembatas sebagai upaya mengurangi dampak kebisingan terhadap permukiman di sekitar lokasi.
Selain itu, pengelolaan limbah diwajibkan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
"Kami tekankan bahwa dokumen-dokumen perijinan harus segera dilengkapi, sehingga selama operasional tidak sampai mencemari lingkungan dan warga sekitar," ungkapnya.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, menegaskan penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepentingan bersama. Menurutnya, baik warga maupun pelaku usaha perlu menahan ego masing-masing agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
"Pada intinya semua pihak, baik dari pengusaha maupun warga, harus menurunkan ego masing-masing. Keberadaan UKM tetap harus didukung, tetapi seluruh ketentuan dan regulasi juga wajib dipatuhi," tegas Choirul.
DPRD Sidoarjo berharap hasil kesepakatan tersebut dapat segera direalisasikan oleh pihak bengkel sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman. (*)
Apa Reaksi Anda?