Poin-Poin Kesepakatan Pemprov Jatim dan Serikat Buruh di May Day 2026

Pemprov Jatim dan serikat buruh sepakati komitmen May Day 2026, mulai dari diskon pajak kendaraan 20% hingga jalur afirmasi SMA/SMK bagi anak buruh.

Mei 1, 2026 - 22:01
Poin-Poin Kesepakatan Pemprov Jatim dan Serikat Buruh di May Day 2026

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama elemen serikat pekerja dan buruh sepakat menandatangani komitmen bersama dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Kesepakatan yang diteken di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (1/5/2026), memuat sejumlah poin krusial, mulai dari usulan kebijakan pusat hingga keringanan pajak dan jaminan sosial di daerah.

Wakil Ketua FSP KAHUTINDO, Andika Hendrawanto, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dialog yang konstruktif. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah janji Pemprov untuk memberikan insentif berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua sebesar 20 persen bagi pekerja dengan nilai pajak di bawah Rp500 ribu untuk masa pajak 2025 ke bawah.

"Kami menyambut baik kesepakatan ini. Namun yang terpenting adalah implementasinya nanti. Termasuk soal jalur afirmasi sekolah bagi anak buruh, harus benar-benar tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan kuota seperti rumor yang beredar tahun lalu," tegas Andika, Jumat (1/5/2026).

Dalam dokumen kesepakatan, Gubernur Jawa Timur berkomitmen untuk meneruskan sejumlah aspirasi ke pemerintah pusat.

Demo May Day di Surabaya

Di antaranya adalah mendesak percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, perubahan aturan BPJS Kesehatan agar pekerja tetap terlindungi meski perusahaan menunggak iuran, hingga reformasi sistem perpajakan termasuk peninjauan pajak THR, JHT, dan pesangon.

Selain itu, Pemprov juga menyatakan sikap menolak kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan serta menolak pembatasan kadar tar dan nikotin yang dianggap merugikan industri. 

Sementara di tingkat daerah, sejumlah langkah strategis juga disepakati, antara lain: 
1. Penyelesaian Raperda Sistem Jaminan Pesangon dan Rapergub Jaminan Sosial.
2. Kemudahan akses jalur afirmasi bagi anak buruh untuk masuk SMA/SMK Negeri.
3. Perluasan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi pekerja.
4. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK yang terintegrasi dengan pusat.
5. Penerbitan surat edaran penegakan pelaksanaan UMK dan UMSK.
6. Perluasan layanan Trans Jatim ke kawasan industri, termasuk rencana Koridor 8 menuju wilayah Pasuruan.
7. Perbaikan sistem perizinan OSS bagi perusahaan alih daya (outsourcing).

Andika menegaskan bahwa seluruh poin yang telah ditandatangani ini akan terus dikawal oleh pihaknya. Pekerja menuntut komitmen tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh buruh di Jawa Timur.
 
"Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata. Jangan sampai ada birokrasi yang berbelit atau kuota yang disalahgunakan. Kesepakatan ini harus menjadi perlindungan nyata bagi kami," tegasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow