PMII Soroti Program MBG di Pacitan, Korwil Akui Seluruh SPPG Masih Hasilkan Food Waste
Aspirasi tersebut disampaikan PMII saat menggelar aksi di Kantor DPRD dan Pendopo Kabupaten Pacitan, Selasa (23/6/2026).
PACITAN - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pacitan mendesak evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan itu muncul setelah masih ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari kualitas makanan, sanitasi, hingga tingginya sisa makanan atau food waste.
Aspirasi tersebut disampaikan PMII saat menggelar aksi di Kantor DPRD dan Pendopo Kabupaten Pacitan, Selasa (23/6/2026). Dalam aksi itu, PMII menyerahkan petisi berisi delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Salah satu tuntutan utama adalah mendorong evaluasi pelaksanaan MBG melalui koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pacitan, Listiana Asworo, mengakui persoalan food waste masih terjadi di seluruh SPPG yang beroperasi di Pacitan.
"Hampir di setiap SPPG ada food waste-nya," kata Listiana.
Saat didesak apakah ada SPPG yang mampu menekan sisa makanan hingga habis dikonsumsi penerima manfaat, Listiana mengatakan laporan dari lapangan menunjukkan food waste masih ditemukan di seluruh SPPG.
"Dari laporan lapangan tidak ada satupun, pasti ada food waste-nya," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya belum memiliki data rekapitulasi nilai maupun volume sisa makanan yang dihasilkan setiap bulan.
"Kalau per bulan dari SPPG belum ada terkait dengan food waste-nya," katanya.
Listiana menjelaskan kewenangan Korwil SPPG di daerah terbatas pada pendataan dan pelaporan kepada Badan Gizi Nasional melalui jalur berjenjang. Menurut dia, Korwil tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan ataupun menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara program.
"Kami hanya menyampaikan laporan terkait kendala dan permasalahan secara berjenjang ke pusat. Saya hanya Korwil, penjembatan dan penghubung. Saya bukan pengambil keputusan, saya bukan pengambil kebijakan," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, pihaknya akan melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
"Kalau tidak ada perbaikan, kami rekomendasikan untuk suspend. Tetapi yang men-suspend bukan Korwil maupun Satgas, melainkan BGN pusat," katanya.
Dalam petisi bernomor 384.PC-XVI.V-04.02.060.A-1.06.2026, PMII meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan SPPG untuk menindaklanjuti temuan masyarakat terkait kualitas makanan, standar kebersihan, sanitasi sarana pendukung, hingga tingginya tingkat sisa makanan dalam program MBG.
Selain itu, PMII juga mendorong keterlibatan UMKM, petani, peternak, dan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG serta meminta keterbukaan informasi mengenai hasil evaluasi program kepada publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan PMII. Menurut dia, program pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan baik, namun pelaksanaannya tetap perlu dievaluasi.
"Tujuan program pemerintah baik. Tetapi pelaksanaannya memang perlu dievaluasi dan dikritisi. Harapannya sasaran program juga bisa terus dievaluasi," kata Heru.
Selain MBG, PMII juga menyampaikan tuntutan terkait pengawasan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan di Kabupaten Pacitan.
PMII memberi tenggat waktu 7x24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk memberikan respons resmi dan langkah tindak lanjut atas seluruh tuntutan yang telah disampaikan. (*)
Apa Reaksi Anda?