Warga Bisa Ajukan Perbaikan Desil DTSEN, Dinsos Bondowoso Jelaskan Mekanismenya
Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluhkan sebagian masyarakat Bondowoso ternyata dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
BONDOWOSO - Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluhkan sebagian masyarakat Bondowoso ternyata dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Pemerintah pun membuka ruang bagi warga untuk mengajukan perbaikan apabila data yang tercatat dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, dr. Moch Imron menjelaskan, perubahan desil tidak terjadi secara acak. Salah satu penyebab utamanya adalah data sosial ekonomi yang sudah tidak diperbarui dalam waktu lama.
Menurutnya, data yang berusia lebih dari tiga tahun tanpa pembaruan berpotensi mengalami penyesuaian atau pemeringkatan ulang oleh sistem. Selain itu, perubahan desil juga bisa dipicu oleh kesalahan pengisian data maupun variabel yang menimbulkan bias dalam penilaian kondisi ekonomi warga.
"Misalnya ada rumah warisan yang ditempati warga. Sistem bisa membaca rumah tersebut sebagai aset milik pribadi sehingga dianggap mampu, padahal kondisi bangunannya sudah tidak layak huni," ujar Imron, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, hasil pengelompokan ekonomi dalam DTSEN belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah masih terus melakukan verifikasi dan validasi terhadap warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5.
Imron menjelaskan, desil 1 sampai desil 4 merupakan kelompok prioritas penerima bantuan sosial. Sementara warga yang berada pada desil 5 masih berhak memperoleh fasilitas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui posisi desilnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi atau platform Cek Bansos. Melalui layanan tersebut, warga juga dapat mengajukan usul maupun sanggahan apabila merasa data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
"Usulan atau sanggahan tetap harus disertai dokumen pendukung agar dapat diproses," katanya.
Bagi warga yang kesulitan mengakses layanan digital, Imron menyarankan untuk berkoordinasi dengan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa atau kelurahan masing-masing.
Setelah menerima laporan, tim verifikasi yang terdiri dari operator desa, kepala dusun, perangkat desa, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum untuk menyepakati dan mengesahkan perubahan data yang diajukan masyarakat.
Selanjutnya, operator SIKS-NG desa atau kelurahan akan menginput hasil verifikasi ke dalam sistem. Data tersebut kemudian diteruskan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang berdasarkan data terbaru yang telah diunggah.
"Setelah data masuk ke sistem, BPS akan melakukan pemeringkatan kembali sesuai hasil verifikasi yang sudah diajukan," pungkas Imron.(*)
Apa Reaksi Anda?