Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Pertama Berjalan Alot, Satu TPS Kasembon Hitung Ulang

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 digelar KPU Kabupaten Malang di gedung DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (28/2/2024). Namun, proses tersebut tid ...

Februari 28, 2024 - 22:00
Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Pertama Berjalan Alot, Satu TPS Kasembon Hitung Ulang

TIMESINDONESIA, MALANG – Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 digelar KPU Kabupaten Malang di gedung DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (28/2/2024). Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus.

Selesai pembacaan rekapitulasi perolehan suara dari Kecamatan urutan pertama oleh PPK Kasembon, langsung diwarnai hujan interupsi sejumlah LO peserta Pemilu 2024.

Hal ini terjadi karena adanya perubahan atau ketidaksamaan perolehan suara yang dibacakan PPK, dengan sertifikat hasil perolehan suara yang diterima saksi TPS maupun pengawas pemilu.

LO dari PDI Perjuangan, Rudi Santoso, mengungkapkan keberatan terhadap perubahan perolehan suara pada beberapa partai peserta pemilu, terutama di TPS 13 Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon.

PPK-Kasembon-2.jpg

Muhammad Hazairin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, juga membenarkan adanya ketidaksamaan jumlah perolehan suara. Protes yang sama disampaikan oleh LO dari Partai Demokrat, Maulana, yang meminta dilakukan penghitungan ulang sesuai dengan C1 dan Plano hasil penghitungan perolehan suara di TPS tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan penghitungan ulang sebelumnya, kesalahan terjadi saat PPK memasukkan formulir D hasil rekap penghitungan yang lama.

"Ini menjadi pembelajaran bersama, ya. Ketika ada perbedaan seperti ini mestinya bagaimana, rujukannya apa, ya Sirekap KPU, karena memuat unggahan foto C hasil penghitungan di TPS," katanya.

Sebagai pembelajaran, penghitungan ulang akan dilakukan saat pleno tingkat Kabupaten Malang untuk memastikan hasil perbaikan berdasarkan penghitungan ulang sebelumnya.

Sebelum skorsing waktu salat magrib, proses rekapitulasi untuk satu kecamatan, yaitu Kasembon, sudah memakan waktu setidaknya 2 jam sejak dimulainya pleno rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan urutan pertama ini. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow