Pj Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan 2 Raperda di Paripurna DPRD Provinsi Bali

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III tahun 2023 DPRD Provinsi Bali ...

Oktober 2, 2023 - 22:30
Pj Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan 2 Raperda di Paripurna DPRD Provinsi Bali

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III tahun 2023 DPRD Provinsi Bali, Senin (2/10/2023).

Kedua raperda tersebut yakni tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022," paparnya.

Pendapatan daerah pada RAPBD tersebut sebesar Rp 5,8 triliun yang terdiri dari Rp 3,6 triliun  lebih PAD dan Rp 2,2 triliun lebih pendapatan transfer Pemerintah Pusat, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,5 triliun.

Dalam Raperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur, hingga birokrasi.

Sementara mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijabarkan Mahendra Jaya bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.

"Dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing," urainya.

Kehadiran Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah.

"Juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," imbuhnya.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan.

"Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024,” jelas Pj Gubernur Mahendra. ()

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow