Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polri Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap tegas kepolisian yang telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersang ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap tegas kepolisian yang telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Apresiasi buat Polri yang akhirnya menetapkan TSK kepada ketua KPK," ungkap Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Penetapan Firli sebagai tersangka, kata Sahroni, mengindikasikan ada yang keliru di KPK. Karenanya, diperlukan evaluasi kepada komisioner KPK untuk lebih terang benderang dan koreksi terhadap kinerjanya.
Tak itu saja, kasus ini juga menjadi pembelajaran buat semua bahwa jangan gegabah dalam penegakan hukum yang selalu menangkap orang. "Hidup kadang gak tau apa yang terjadi. Tapi, akhirnya begini hasilnya," kata Sahroni.
Dengan status tersangka ini, politisi yang dikenal sebagai Anak Priok ini berharap agar Firli mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua KPK. "Mustinya, Ketua KPK dengan inisiatif sendiri langsung mundur atas perkara yang diterima yang bersangkutan," kata dia.
Mengenai apakah Firli diganti dari posisi Ketua KPK, Sahroni menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Sebab, pergantian ketua KPK itu dari Presiden langsung.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Ade menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu, kata Ade, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 serta dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Ade.
Apa Reaksi Anda?