Pimpin Kejari Kepanjen, Rachmat Supriady akan Bekerja Normatif dengan Target Realistis

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH, MH, menegaskan bahwa ia akan bekerja secara normatif dengan target penyelesaian masalah ...

November 9, 2023 - 14:00
Pimpin Kejari Kepanjen, Rachmat Supriady akan Bekerja Normatif dengan Target Realistis

TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH, MH, menegaskan bahwa ia akan bekerja secara normatif dengan target penyelesaian masalah hukum yang realistis. Setelah menjalani proses pisah sambut dengan Kepala Kejari Kabupaten Malang sebelumnya, Dr. Diah Yuliastuti, SH, MH, Kajari Rachmat menyatakan akan melakukan konsolidasi dan pemetaan terlebih dahulu bersama seluruh jajarannya.

"Kami akan melakukan pemetaan terlebih dahulu, yang akan disesuaikan dengan kekuatan personel yang tersedia, dan potensi-potensi masalah hukum di Kabupaten Malang. Saya akan menjalankan tugas dengan cara normatif, seperti yang telah saya praktikkan ketika bertugas di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya selama 2,5 tahun," tegas Rachmat Supriady pada Kamis (9/11).

Untuk penanganan perkara, pihaknya belum dapat menentukan target secara pasti karena hal ini tergantung pada tingkat kompleksitas kasus hukum yang muncul di Kabupaten Malang. Meski begitu, Kajari berkomitmen untuk menyelesaikan masalah hukum secara realistis.

"Kami sering menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah melalui MoU. Namun, kami hanya akan mengambil langkah serius jika ada perkara hukum yang harus diselesaikan, lebih baik langsung melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama)," tambahnya.

Dalam konteks kegiatan dan proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan BUMD, Kajari memastikan bahwa mereka dapat mengaplikasikan fungsi pencegahan terhadap tindak pidana penyelewengan dan pelanggaran hukum. Mereka dapat memberikan pendampingan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara hingga penyelesaian perkara.

Rachmat Supriady berharap kepala daerah di wilayah hukum Kejari Kabupaten Malang dapat bekerja sama secara kooperatif dan memahami kewenangan normatif Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Mengenai kewenangan yang berkaitan dengan Aparat Pegawasan Intern Pemerintah (APIP), ia menekankan bahwa personel kejaksaan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terutama dalam penanganan obyek proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan jajaran birokrasi pemerintahan, penanganannya akan dimulai dengan pemeriksaan oleh APIP. Setelah sejumlah waktu berlalu dan tidak terdapat tindak lanjut dari temuan tersebut, maka APH akan turun langsung untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Sebagai informasi tambahan, Rachmat Supriady secara resmi menggantikan Kajari sebelumnya, Dr. Diah Yuliastuti, SH, MH, yang kini menjabat sebagai Asisten Pengawasan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow