Perluasan Wilayah Israel di Tepi Barat Menunai Kutukan dari Puluhan Negara
Menteri luar negeri dari 20 negara Arab, Islam dan Eropa mengutuk keras keputusan Israel yang memperluas kendali ilegalnya atas Tepi Barat yang diduduki
JAKARTA Menteri luar negeri dari 20 negara Arab, Islam dan Eropa mengutuk keras keputusan Israel yang memperluas kendali ilegalnya atas Tepi Barat yang diduduki.
Kutukan itu disampaikan dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan menteri luar negeri Arab Saudi, Qatar, Mesir, Yordania, Kuwait, Palestina, Turki, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Indonesia, Irlandia, Norwegia, Spanyol, Swedia, Slovenia, Luksemburg dan Portugal.
Selain itu, ada pula kecaman dari sekretaris jenderal Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam .
Israel mengklasifikasikan kembali tanah Palestina sebagai 'tanah negara' dengan mempercepat aktivitas pemukiman dan memperkuat administrasi Israel di wilayah pendudukannya.
Dan pernyataan para menlu tersebut, seperti dilansir Al Jazeera, diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi di platform X resminya, mengecam langkah Isral tersebut.
Pernyataan itu menegaskan, keputusan Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan serta bertentangan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2004.
Pernyataan 20 menteri luar negari itu menyerukan kepada pemerintah Israel untuk segera membatalkan keputusannya dan menahan diri dari membuat perubahan permanen terhadap status hukum wilayah Palestina yang diduduki.
Juga, mengakhiri kekerasan pemukim, dan meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap rakyat Palestina di Tepi Barat.
Para menteri menekankan pentingnya melestarikan status quo historis dan hukum di Yerusalem Timur dan situs-situs sucinya, sambil mengakui peran khusus dari perwalian Hashemite yang bersejarah dalam hal ini.
Para menlu juga memperingatkan bahwa pelanggaran berulang Israel terhadap status quo di Yerusalem merupakan ancaman bagi stabilitas regional.
Pernyataan itu juga menyerukan kepada Israel untuk segera melepaskan dan mentransfer pendapatan pajak Palestina yang ditahan sesuai Protokol Paris, mengingat pentingnya pendapatan tersebut dalam menyediakan layanan dasar bagi warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Pernyataan tersebut diakhiri dengan menegaskan komitmen untuk mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di Timur Tengah berdasarkan solusi dua negara, sesuai dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB dan berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967.
Ditekankan bahwa mengakhiri konflik Palestina-Israel adalah prasyarat untuk mencapai stabilitas dan integrasi regional.
Pekan lalu pemerintah Israel menyetujui keputusan yang mengizinkan penyitaan tanah Palestina di Tepi Barat dengan mendaftarkannya sebagai 'milik negara', sebuah langkah yang menuai kecaman dari negara-negara Arab dan internasional.
Pada 8 Februari, Kabinet Keamanan Israel menyetujui serangkaian keputusan yang bertujuan untuk membawa perubahan dalam realitas hukum dan sipil di Tepi Barat yang diduduki.
Tujuannya adalah memperkuat kendali Israel atas wilayah tersebut, termasuk memperluas kewenangan pengawasan dan penegakan hukum Israel untuk mencakup wilayah yang dikelola oleh Otoritas Palestina .
Sejak dimulainya perang Israel di Jalur Gaza pada 8 Oktober 2023, pasukan Israel telah mengintensifkan serangan mereka di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Israel melakukannya dengan pembunuhan, penangkapan, pengusiran, dan perluasan permukiman, dalam suatu tindakan yang dilihat oleh warga Palestina sebagai upaya untuk memaksakan realitas baru di lapangan.
Menurut data resmi Palestina, serangan-serangan ini mengakibatkan meninggalnya lebih dari 1.115 warga Palestina, luka-luka yang dialami sekitar 11.500 lainnya, serta penangkapan sekitar 22.000 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. (*)
Apa Reaksi Anda?