Pemkot Bandung Gratiskan Adminduk dan Pemakaman, Percepat Akta Kematian
Melalui berbagai terobosan, layanan adminduk hingga pemakaman kini dipastikan dapat diakses masyarakat tanpa biaya, dengan proses yang semakin ringkas dan terintegrasi.
BANDUNG Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.
Melalui berbagai terobosan, layanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga pemakaman kini dipastikan dapat diakses masyarakat tanpa biaya, dengan proses yang semakin ringkas dan terintegrasi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan - mulai dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dan kematian - telah dipercepat hingga tingkat kelurahan dan kewilayahan.
“Tidak boleh ada pungutan sepeser pun dalam layanan administrasi kependudukan,” tegas Farhan, Selasa (24/02/2026).
Penerbitan Akta Kematian Dipercepat
Ia memberi perhatian khusus pada percepatan penerbitan akta kematian yang dinilai memiliki dampak administratif luas bagi keluarga. Pemkot menargetkan dokumen tersebut dapat selesai maksimal tiga hari setelah proses pemakaman.
Menurut Farhan, akta kematian menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan rekening bank, pensiun, hingga hak waris. Karena itu, percepatan layanan menjadi prioritas utama.
Upaya tersebut diperkuat melalui integrasi sistem digital antara aplikasi Simpelman milik Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang dengan aplikasi Salaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui sistem ini, setiap laporan kematian dapat langsung diproses dan dokumen diantarkan ke alamat keluarga. “Setiap laporan kematian kini langsung diproses dan diantar ke rumah keluarga,” ujarnya.
Selain itu, RT dan RW juga dilibatkan secara aktif dalam proses pendataan untuk memastikan tidak terjadi keterlambatan administrasi di lapangan.
Di sektor lain, layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) juga telah terintegrasi, memungkinkan pasangan pengantin langsung memperoleh Kartu Keluarga setelah akad berlangsung.
Layanan Pemakaman Gratis
Komitmen pelayanan dasar juga diwujudkan melalui pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU). Pemkot Bandung memastikan seluruh layanan pemakaman diberikan secara gratis sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023.
Peresmian TPU Terpadu Cibiru menjadi salah satu langkah strategis, dengan fasilitas pemakaman yang melayani berbagai kelompok agama dan kepercayaan dalam satu kawasan terpadu.
Layanan yang diberikan meliputi penyediaan lahan makam, penggalian, pengurugan, hingga pengantaran jenazah.
Farhan menegaskan, praktik pungutan liar di area pemakaman tidak akan ditoleransi. Ia bahkan menginstruksikan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan aparat TNI dan Polri, untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Ketersediaan fasilitas pemakaman adalah kebutuhan mendasar dan tidak boleh ada pungli,” tegasnya.
Selain TPU Cibiru, peningkatan fasilitas juga dilakukan di TPU Terpadu Cikadut, termasuk perbaikan infrastruktur jalan, penerangan, serta perawatan area makam secara bertahap.
Atas berbagai inovasi tersebut, kinerja layanan administrasi kependudukan Kota Bandung mendapat pengakuan di tingkat provinsi melalui penghargaan Adminduk Prima 2025.
Capaian ini memperkuat posisi Bandung sebagai kota yang terus berbenah dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan warga. (*)
Apa Reaksi Anda?