Baznas Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Cermati Ketentuannya
Ketentuan mengenai nominal zakat tersebut sudah disebarluaskan melalui surat edaran kepada unit pengumpul zakat di tingkat kecamatan, desa, hingga dewan kemakmuran masjid.
CIANJUR Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cianjur (Baznas Cianjur) resmi mengumumkan rincian besaran zakat fitrah bagi umat muslim di wilayah Cianjur tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Mewakili Ketua H Tata, Wakil Ketua 4 Baznas Cianjur H Hilman Sukani menjelaskan bahwa terdapat dua kategori harga bagi warga yang memilih membayar zakat dalam bentuk uang tunai.
Pilihan pertama ditujukan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas biasa dengan nilai sebesar 37 ribu rupiah per orang.
Sementara itu, bagi warga yang sehari-harinya mengonsumsi beras jenis pandan wangi, nilai zakat yang ditetapkan adalah sebesar 50 ribu rupiah per jiwa.
Jika masyarakat ingin menunaikan zakat menggunakan beras secara langsung, takaran yang harus dipenuhi adalah seberat 2,7 kilogram untuk setiap individu.
Hilman menyampaikan bahwa ketentuan mengenai nominal zakat tersebut sudah disebarluaskan melalui surat edaran kepada unit pengumpul zakat di tingkat kecamatan, desa, hingga dewan kemakmuran masjid.
"Saat ini, kami tengah fokus melakukan sosialisasi secara masif agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat Cianjur," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hilman, potensi zakat fitrah di wilayah Cianjur sebenarnya sangat besar karena tingkat kepatuhan warga dalam menjalankan kewajiban ini sangat tinggi.
Bahkan, ia melihat fenomena di lapangan menunjukkan masyarakat rela berusaha semaksimal mungkin demi menunaikan zakat fitrah setiap tahunnya.
Namun, lebih lanjut dia tidak menampik bahwa distribusi pembayaran saat ini masih terbagi ke berbagai pihak, mulai dari kiai hingga lembaga amil zakat lainnya.
Meskipun masyarakat memiliki pilihan tempat menyalurkan zakat, Hilman berharap warga Cianjur dapat menitipkan zakat mereka secara resmi melalui Baznas.
"Kami menekankan bahwa Baznas merupakan lembaga sah yang mendapatkan mandat langsung melalui surat keputusan Presiden untuk mengelola dana zakat secara nasional," tukasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?